This Author published in this journals
All Journal Landraad
Nabilah, Sayyidatun
Unknown Affiliation

Published : 1 Documents Claim Missing Document
Claim Missing Document
Check
Articles

Found 1 Documents
Search

Saksi Menurut Risalah Al-Qadha Umar Bin Khattab Dan Hukum Acara Peradilan Agama Nabilah, Sayyidatun
Jurnal Landraad Vol. 2 No. 1 (2023): Edisi Maret 2023
Publisher : Jurnal Landraad

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar

Abstract

Penelitian ini dilatarbelakangi, dalam Islam peradilan dan upaya penegakan keadilan telah banyak diatur mulai dalam nash al Qur’an, hingga pemikiran ‘Umar Bin Khattab pada 14 abad yang lalu dalam Risalat al Qadha yang menjadi pedoman beracara dan etika hakim di masanya. Mengingat Indonesia adalah negara dengan pemeluk agama Islam terbesar di dunia, maka sangatlah penting untuk terus mengkaji hal-hal yang berhubungan dengan islam termasuk dibidang penegakan hukum oleh ‘Umar bin Khattab seorang khalifah yang pertama kali meletakkan dasar- dasar peradilan. Sehingga penulis di sini akan menganalisis hukum acara perdata Peradilan Agama masa kini dan penguatan kapasitas hakim di Indonesia dalam perspektif Risalat al Qadha. Penelitian ini merupakan penelitian kepustakaan (library research) yang menggunakan metode penelitian kualitatif. Teknik pengumpulan data melalui dokumentasi. Sedangkan analisis datanya menggunakan metode Content Analysis. Berdasarkan analisis tersebut dapat disimpulkan bahwa: (1). Tahapan proses pemeriksaan perkara dalam peradilan agama seperti anjuran perdamaian atau mediasi, penundaan hari sidang untuk menyiapkan alat bukti, pembuktian, upaya hukum, secara umum sejalan dengan konsep beracara dalam Risalat al Qadha, yang membedakan dalam pelaksanaannya. (2). Kriteria kapasitas hakim dalam konteks sekarang lebih luas, hakim bukan hanya diamanatkan untuk senantiasa memahami hukum formil maupun hukum materiil, tetapi juga berfikir yuridik, kemahiran penerapan hukum serta komitmen profesional. Kriteria kapasitas hakim juga diamanatkan dalam Risalat al Qadha, di dalamnya memfokuskan pemahaman yang dimiliki hakim pada pokok perkara dan sumber hukum, juga terdapat ketentuan etika yang harus dimiliki hakim dalam proses persidangan. Kesimpulan dari hal tersebut kapasitas hakim di Indonesia lebih luas karena rentan waktu yang panjang antara saat ini dan Risalat al Qadha 14 abad yang lalu.