Sekretariat Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Jember memiliki peran yang sangat penting dalam mendukung pelaksanaan kegiatan kerja DPRD, termasuk dalam kegiatan Sosialisasi Peraturan Daerah (Sosperda), mulai dari perencanaan, koordinasi dengan anggota DPRD, hingga penyediaan sarana dan prasarana yang dibutuhkan dalam proses sosialisasi. Pada tahun 2024, dengan meningkatnya jumlah regulasi yang disusun dan diterapkan, peran Sekretariat DPRD Jember menjadi semakin krusial untuk memastikan bahwa setiap kebijakan dapat tersampaikan dengan baik kepada masyarakat. Namun, dalam praktiknya, terdapat berbagai tantangan yang dihadapi dalam pelaksanaan Sosialisasi Peraturan Daerah (Sosperda), seperti keterbatasan anggaran, kurangnya koordinasi antar pemangku kepentingan, serta rendahnya tingkat partisipasi masyarakat dalam kegiatan sosialisasi. Fokus dan tujuan dalam penelitian ini adalah untuk menganalisis bagaimana Sekretariat DPRD Kabupaten Jember berperan dalam mendukung efektivitas kegiatan Sosialisasi Peraturan Daerah (Sosperda) tahun 2024, serta mengidentifikasi faktor-faktor yang mempengaruhi keberhasilan sosialisasi peraturan daerah di tingkat lokal. Pengabdian ini, menggunakan metode Participation Action Research (PAR) yang berorientasi pada pemberdayaan. Tahapan pengabdian dimulai dengan melakukan tahap persiapan, tahap pelaksanaan dan tahap evaluasi. Alat analisis yang digunakan berupa handphone dan laptop. Hasil Penelitian ini menunjukkan bahwa dukungan dari Sekretariat DPRD memiliki peran strategis dalam menyukseskan Sosialisasi Peraturan Daerah (Sosperda). Dengan adanya dukungan administratif yang kuat, fasilitas yang memadai, koordinasi yang baik, serta evaluasi yang sistematis, efektivitas Sosialisasi Peraturan Daerah (Sosperda) dapat terus ditingkatkan sehingga Peraturan Daerah (Perda) dapat lebih dipahami dan diterapkan oleh masyarakat. Sekretariat DPRD harus menerapkan strategi yang tepat, mulai dari perumusan tujuan yang jelas, pengalokasian sumber daya yang efisien, hingga evaluasi berkelanjutan. Sosialisasi yang dilakukan oleh DPRD Kabupaten Jember dengan cara terjun langsung ke lapangan. Anggota DPRD dapat mengadakan pertemuan atau forum tatap muka dengan masyarakat, seperti pertemuan desa, musyawarah, atau seminar untuk menjelaskan isi dan tujuan Peraturan Daerah (Perda) tersebut. Peran sekretariat DPRD yaitu hanya sebatas peran administratif, teknis, dan dukungan lainnya untuk memastikan fungsi DPRD berjalan dengan baik.