Askarima Halimatus Sa’diyah
Unknown Affiliation

Published : 1 Documents Claim Missing Document
Claim Missing Document
Check
Articles

Found 1 Documents
Search

Prosedur Penghapusan Barang Milik Negara (BMN) Berupa Bangunan Pada Seksi Pengelolaan Kekayaan Negara Kantor Pelayanan Kekayaan Negara Dan Lelang Jember Agung Parmono; Askarima Halimatus Sa’diyah; Nisaus Sholihah; Rohidatun Ma’wa Sunaina
Menulis: Jurnal Penelitian Nusantara Vol. 1 No. 3 (2025): Menulis - Maret
Publisher : PT. Padang Tekno Corp

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.59435/menulis.v1i3.169

Abstract

Tata cara pelaksanaan penghapusan Barang Milik Negara diatur lebih lanjut dalam Peraturan Menteri Keuangn yaitu Peraturan Menteri Keuangan Nomor 83/PMK.06/2016 tentang Tata Cara Pelaksanaan Pemusnahan dan Penghapusan Barang Milik Negara. Tujuan penelitian ini adalah untuk mengetahui apakah prosedur penghapusan Barang Milik Negara pada Kantor Pelayanan Kekayaan Negara Dan Lelang Jember dan untuk mengetahui Kondisi seperti apa yang memicu penghapusan aset tetap dalam sistem penghapusan BMN di KPKNL Jember. Penelitian ini menggunakan jenis penelitian deskriptif kualitatif, yaitu dimana semua data, dokumen, dan hasil wawancara dikemukakan atau dijelaskan secara kualitatif melalui penggambaran dan kata kata. Alasan dihapuskannya Barang Milik Negara karena kondisi barang telah rusak berat, sehingga tidak dapat lagi digunakan untuk menunjang tugas dan fungsi, serta perbaikan terhadap Barang Milik Negara tersebut tidak sepadan dengan manfaat yang diperoleh.Hasil penelitian, berdasarkan penelitian yang dilaksanakan, pelaksanaan penghapusan Barang Milik Negara pada Kantor Pelayanan Kekayaan Negara Dan Lelang Jember sudah sesuai dengan peraturan yang berlaku yaitu Peraturan Menteri Keuangan Nomor 83/PMK.06/2016 tentang Tata Cara Pelaksanaan Pemusnahan dan Penghapusan Barang Milik Negara. Hal ini terlihat dari Standar Operasional Prosedur Penghapusan Barang Milik Negara pada Kantor Pelayanan Kekayaan Negara Dan Lelang Jember.