Pengadaan alat kesehatan adalah usaha pihak manajemen logistik rumah sakit dalam pemenuhan kebutuhan rumah sakit dan user akan alat kesehatan untuk peningkatan mutu pelayanan rumah sakit. Untuk pemenuhan kebutuhan ini diperlukan pertimbangan efisiensi, efektifitas dan pemanfaatan alat kesehatan yang diadakan tersebut. RSUD Padang Pariaman masih bermasalah dalam pelaksanaan pengadaan alat kesehatan dimana masih adanya alat kesehatan yang diadakan belum dimanfaatkan dalam memberikan pelayanan kesehatan di rumah sakit. Pada komponen proses, perencanaan dan penerimaan/pemeriksaan masih ada masalah sedangkan pada komponen pengadaan pemilihan penyedia sudah sesuai dengan Perpres RI No 4 Tahun 2015. Pada komponen output, pelaksanaan pengadaan alat kesehatan di RSUD Padang Pariaman belum sepenuhnya sesuai dengan kebutuhan rumah sakit dan user. Pengadaan adalah kegiatan membeli dan menerima barang atau jasa, proses ini dimulai dari persiapan barang atau jasa apa yang ingin dibeli hingga persetujuan untuk melakukan pembayaran ke pihak ketiga. Hasil penelitian dari komponen input, sarana dan prasarana gudang dan distribusi masih kekurangan tempat untuk menyimpan barang, Prosedur masih menggunakan SOP lama tahun 2009 dan 2011. Komponen proses pengadaan kendala di dana, dan proses penerimaan kendala di waktu penerimaan barang.