AbstrakTulisan ini dilatarbelakangi oleh pentingnya mengetahui makna muallaf serta aspek-aspek yang berkaitan dengan muallaf. Perhatian kepada muallaf sudah mulai berkurang, padahal mereka adalah orang-orang yang perlu diperhatikan dan diberikan pembinaan. Hal ini dikarenakan kurangnya pengetahuan tentang makna muallaf yang sebenarnya dan bagaimana cara umat Islam memperlakukannya. Melalui penulisan ini, peneliti diharapkan mampu untuk memberikan keterangan yang terperinci tentang masalah yang diteliti. Submasalah dalam penelitian ini adalah sebagai berikut: 1) Bagaimana pandangan Alquran terhadap muallaf, 2) Siapa saja yang disebut sebagai muallaf dan kapan batasan seseorang dikatakan sebagai muallaf, dan 3) Apa saja hak-hak dan kewajiban-kewajiban muallaf.Metode yang digunakan dalam penelitian ini adalah penelitian kepustakaan. Selanjutnya metode yang digunakan adalah metode tafsir tematik. Sumber data dalam penelitian ini adalah Alquran dan Hadis. Rujukan primer dalam tulisan ini adalah kitab-kitab tafsir dan hadis seperti Tafsīr aṭ-Ṭabarī, Tafsir al-Mishbah, Tafsīr ibn Kaṡīr, Alquran dan Tafsirnya, Tafsīr Alquran al-‘Azīm, Tafsir al-Baḥr al-Muḥīṭ, Tafsīr al-Marāgī, Tafsir Alquran al-Karim, Ṣaḥīḥ al-Bukhārī, Ṣaḥīḥ Muslim, Al-Bidāyah fī at-Tafsīr al-Mauḍū’ī, Fatḥ ar-Raḥmān dan lain-lain.Kesimpulan dari penelitian ini adalah ada empat ayat Alquran yang membahas tentang muallaf dilihat dari bentuk katanya yaitu pada surah Āli ‘Imrān ayat 103, surah al-Anfāl ayat 63, surah at-Taubah ayat 60, dan surah an-Nūr ayat 43. Muallaf terbagi kepada dua yaitu yang Muslim dan yang kafir. Seseorang tidak lagi disebut muallaf jika keimanannya telah kuat dan tidak lagi dikhawatirkan gangguannya terhadap Islam. Hak-hak muallaf yaitu memperoleh zakat, perlindungan, dan keamanan. Kewajiban-kewajibannya adalah mengucap dua kalimat syahadat, salat, puasa, dan haji.