AbstrakPenelitian ini dilakukan karena melihat adanya fenomena masyarakat di Desa Aloban yang berperilaku hasad sehingga menimbulkan perselisihan diantara masyarakat yaitu berupa iri hati/dengki. Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui penafsiran para mufassir tentang Hasad pada surah Al-Falaq dan untuk mengetahui bagaimana Persepsi Masyarakat Desa Aloban Kecamatan Portibi, Kabupaten Padang Lawas Utara, Provinsi Sumatera Utara terkait dengan surah Al-Falaq dan hubungannya dengan fenomena hasad. Jenis penelitian yang digunakan yaitu penelitian kualitatif dengan metode deskriptif (mengumpulkan, menyederhanakan, mengolah hingga menyajikan data). Teknik yang digunakan yaitu melalui study pustaka, observasi, dan wawancara langsung ke lapangan (Desa Aloban). Hasil temuan penelitian ini ialah (1) Para Mufassir berpendapat bahwasanya pendengki merupakan perilaku hasad yang dijelaskan dalam surah Al-Falaq ayat 5 : وَمِنْ شَرِّ حَاسِدٍ إِذَا حَسَدَ yang artinya “Dan dari kejahatan pendengki apabila ia dengki. Kejahatan dengki adalah kejahatan orang yang memiliki sifat hasad, yang apabila hatinya telah melaksanakan kedengkiannya dalam bentuk ucapan maupun perbuatan.(2) Masyarakat Desa Aloban berpendapat perbuatan Hasad di desa tersebut sangatlah besar efek yang ditimbulkan dan ditinggalkan oleh saudara raja sehingga terjadinya perselisihan dari kedua belah pihak yaitu keturunan raja dengan keturunan dari saudara si raja. Hal ini didasari terutama dari besarnya keegoisan dalam diri individu dan ingin menang sendiri, ingin merebut kedudukan abangnya sehingga terjadi perbuatan Hasad tersebut dan berlanjut ke anak cucu mereka sampai sekarang di Desa Aloban.(3) Bentuk-bentuk keterkaitan hasad di Desa Aloban dan hubungannya dengan Q.S. Al-Falaq yaitu terlihat pada hasil perbuatan hasad yang dilakukan oleh pelaku hasad berupa kejahatan yang sudah sampai pada tingkatan tak kasat mata seperti ilmu sihir yang dibahas dalam Q.S. Al-Falaq ayat 4 dan ayat 5 yaitu Pertama, kejahatan tukang sihir apabila menghembus buhul-buhul nya seperti kejahatan (santet) yang diyakini masyarakat dimana seseorang dapat menimpakan penyakit kepada orang yang ditujunya dengan ilmu guna-guna yang dimiliknya, kedua, kejahatan orang yang dengki apabila dia dengki, kejahatan hasad di Desa Aloban melalui lisan dan perbuatan, seperti ghibah, egois, ingin selalu menang sendiri, rakus jabatan/kedudukan dan suka curang ketika pemilihan kepala desa.Kata kunci : Persepsi Masyarakat Terhadap Hasad, Hubungannya dengan Q.S. Al-Falaq Ayat 1-5