Claim Missing Document
Check
Articles

Found 2 Documents
Search

PENCEGAHAN KEKERASAN SEKSUAL DI KALANGAN PELAJAR Askarial; Kasmanto Rinaldi; Hidayati
Hawa : Jurnal Pemberdayaan Dan Pengabdian Masyarakat Vol. 1 No. 2 (2023): Agustus 2023 Hawa : Jurnal Pemberdayaan Dan Pengabdian Masyarakat (HAWAJPPM)
Publisher : Yayasan Wayan Marwan Pulungan

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.69745/hawajppm.v1i2.30

Abstract

Kekerasan seksual merupakan salah satu masalah serius yang dihadapi oleh pelajar.  Bentuk kekerasan seperti pelecehan seksual, pemerkosaan, atau eksploitasi seksual. Dampaknya meliputi trauma fisik, emosional, dan psikologis bagi korban. Pencegahan kekerasan seksual merupakan tanggung jawab bersama dan membutuhkan kerjasama dari berbagai pihak, termasuk pemerintah, lembaga pendidikan, komunitas, dan individu. Kasus-kasus kekerasan seksual di kalangan pelajar menjadi permasalahan utama terutama ketika hal itu terjadi di lingkungan sekolah, keluarga, dan lainnya, tidak jarang kasus kekerasan seksual yang terjadi menyebabkan trauma bagi yang mengalaminya. Permasalahan yang terjadi di SMAN 2 Bangkinang Kota yaitu terkait masih minimnya pengetahuan para pelajar terkait pencegahan kekerasan seksual, selain itu kurangnya pendampingan serta pengetahuan yang diajarkan guru pada siswa tentang kekerasan seksual. Tujuan dilaksanakan kegiatan pengabdian ini yaitu agar membentuk pemahaman pelajar khsuusnya pelajar SMAN 2 Bangkinang Kota terhadap kekerasan seksual, dampak dan pencegahannya, sehingga diharapkan pelajar dapat terhindar dari kekerasan seksual. Metode pengabdian ini dilakukan melalui dua tahapan yaitu tahapan persiapan dan tahapan pelaksanaan kegiatan melalui metode ceramah. Hasil yang diperoleh dari pengabdian ini adalah para siswa memahami jenis, bahaya, dampak dari kekerasan seksual dan siswa dapat memahami dan melakukan pencegahan kekerasan seksual secara pribadi.
PERLINDUNGAN HUKUM TERHADAP PELECEHAN SEKSUAL PADA ANAK BERDASARKAN UU NO 12 TAHUN 2022 TENTANG TINDAK PIDANA KEKERASAN SEKSUAL Huda Muhammad Nurul Huda; Zulkifli; Askarial
TRIMAS: Jurnal Inovasi dan Pengabdian Kepada Masyarakat Vol. 6 No. 1 (2026): Trimas: Jurnal Inovasi dan Pengabdian Kepada Masyarakat
Publisher : Indra Institute Research & Publication

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar

Abstract

Pelecehan seksual terhadap anak merupakan persoalan serius dalam ranah hukum pidana dan perlindungan hak asasi manusia, mengingat anak merupakan kelompok rentan yang memerlukan perlindungan hukum khusus. Meskipun Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual telah diberlakukan sebagai instrumen hukum yang komprehensif, dalam praktiknya masih ditemukan berbagai hambatan dalam memberikan perlindungan hukum yang efektif bagi anak korban pelecehan seksual. Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis pengaturan perlindungan hukum terhadap anak korban pelecehan seksual berdasarkan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2022 serta mengidentifikasi hambatan-hambatan dalam penerapannya. Metode penelitian yang digunakan adalah penelitian hukum kualitatif dengan pendekatan yuridis normatif, yang dilakukan melalui studi kepustakaan dengan menelaah bahan hukum primer, sekunder, dan tersier. Data dianalisis secara normatif dan interpretatif untuk memahami substansi pengaturan hukum serta kesesuaiannya dengan kebutuhan perlindungan korban. Hasil penelitian menunjukkan bahwa Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2022 telah mengatur perlindungan korban secara lebih komprehensif, termasuk hak atas penanganan, perlindungan, dan pemulihan. Namun demikian, implementasinya masih menghadapi kendala berupa rendahnya pemahaman masyarakat, keterbatasan kapasitas aparat penegak hukum, lemahnya koordinasi antarlembaga, serta hambatan sosio-kultural yang mengakibatkan perlindungan hukum belum berjalan optimal. Oleh karena itu, diperlukan penguatan implementasi, peningkatan kapasitas sumber daya manusia, serta sinergi antarlembaga guna mewujudkan perlindungan hukum yang efektif bagi anak korban pelecehan seksual Kata Kunci: Perlindungan Hukum, Pelecehan Seksual, Anak, UU TPKS, Korban.