This Author published in this journals
All Journal ILJS
Claim Missing Document
Check
Articles

Found 1 Documents
Search

Psikologi Hukum dalam Penyelesaian Perkara Secara E-Litigasi dan Non E-Litigasi Perspektif Hakim Pengadilan Agama Lasifatul Launiyah; Fathur Rochim
Bahasa Indonesia Vol 7 No 02 (2022): Islamic Law September 2022
Publisher : Lembaga Penelitian Universitas Pangeran Diponegoro Nganjuk

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.53429/law.v7i02.540

Abstract

Penelitian ini dilakukan dengan tujuan untuk mengetahui apa fungsi dari psikologi hukum dalam proses hukum secara umum baik secara e-litigasi dan non e-litigasi di Pengadilan Agama dan bagaimana fungsi psikologi hukum dalam penegakan hukum baik secara e-litigasi dan non elitigasi di Pengadilan Agama. Dengan menggunakan metode penelitian yuridis normative, disimpulkan: 1. Sebagai cabang dari ilmu hukum, psikologi hukum mempelajari perilaku atau sikap psikis/jiwa individu maupun kelompok. Psikologi hukum hadir dan memiliki fungsi dan bagiannya dalam berbagai proses hukum seperti dalam proses penyidikan, pengadilan maupun dalam Lembaga Permasyarakatan. Dalam proses penyidikan, membantu penyidik dalam melakukan penyidikan pada korban, saksi dan pelaku. Dalam pengadilan, adanya saksi ahli seperti psikolog dalam persidangan baik secara e-litigasi dan non elitigasi di Pengadilan Agama. Dalam Lembaga Permasyarakatan adanya asesmen dan intervensi psikologi pada narapidana. Memberi manfaat dan kemudahan dalam penuntasan tindak pidana hukum sesuai perspektif psikologi. 2. Psikologi hukum berkontribusi dalam penegakan hukum pidana dalam bentuk memberikan pengetahuan yang berguna dalam proses penegakan hukum. Digunakan untuk menjelaskan perilaku terdakwa maupun korban yang dapat digunakan dalam proses persidangan. Berperan juga dalam 4 tahapan penegakan hukum pidana di Indonesia dimulai dari pencegahan, penanganan, pemidanaan, dan pemenjaraan. Mempertimbangkan kondisi psikologis pelaku maupun korban, serta sebanyak mungkin menghindari penggunaan kekerasan dalam penegakan hukum.