Nur Fauziyah
Ilmu Al-Qur’an dan Tafsir, Fakultas Ushuluddin dan Pemikiran Islam, UIN Sunan Kalijaga, Yogyakarta, Indonesia

Published : 1 Documents Claim Missing Document
Claim Missing Document
Check
Articles

Found 1 Documents
Search

HAK BELAJAR ANAK BERKEBUTUHAN KHUSUS DALAM AL-QUR’AN; STUDI TAFSIR TARBAWI ATAS Q.S. ‘ABASA AYAT 1-4 Egi Prayoga; Meta Puspitasari; Nur Fauziyah; Ayodhya A. P; A. Ayska P.
An Najah (Jurnal Pendidikan Islam dan Sosial Keagamaan) Vol. 2 No. 4: Juli 2023
Publisher : Najah Bestari

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar

Abstract

Pendidikan merupakan hak dasar yang harus dipenuhi tanpa memandang latar belakang dan kondisi fisik anak yang bersangkutan, termasuk anak berkebutuhan khusus. Sebagaimana dinyatakan dalam Undang-undang Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional pada Bab VI mengenai Pendidikan Khusus dan Pendidikan Layanan Khusus pasal 32 Ayat 1. Yakni, pendidikan khusus merupakan pendidikan bagi peserta didik yang memiliki tingkat kesulitan dalam mengikuti proses pembelajaran karena kelainan fisik, emosional, mental, sosial dan atau memiliki potensi kecerdasan dan bakat istimewa. Sejalan dengan pernyatan ini, bahwa anak berkebutuhan khusus berhak memperoleh kesempatan yang sama dengan anak lainnya dalam pendidikan. Namun, fakta di lapangan terdapat banyak diskriminasi, penolakan, bahkan stereotip negatif terhadap mereka. Oleh karena itu, tulisan ini akan mengupas nilai-nilai tafsir tarbawi mengenai hak belajar anak berkebutuhan khusus yang terkandung dalam Q.S. ‘Abasa ayat 1-4. Hasilnya, ditemukan sebagai berikut. Pertama, adanya kesempatan yang luas bagi siapa pun yang ingin mendapatkan hak belajar, termasuk anak berkebutuhan khusus. Kedua, terdapat nilai-nilai luhur pendidikan yang mencakup memberikan penghargaan yang sama, tidak berpikir negatif terhadap orang lain, serta bersikap cermat dan berhati-hati dalam mengambil suatu tindakan. Dan ketiga, adanya nilai pendidikan inklusif yang memberikan kesempatan kepada semua anak untuk mengikuti pendidikan atau pembelajaran dalam lingkungan secara bersama-sama dengan anak lainnya. Singkatnya, semua anak berhak mendapatkan bimbingan dan arahan untuk mencapai titik kemampuan optimal tanpa memandang status apa pun