Pengelolaan sumber daya perikanan masih banyak terjadi pelanggaran yang dilakukan oleh pihak yang berprofesi di bidang tersebut. Pelanggaran yang terjadi akan berdampak buruk terhadap ekosistem perikanan di wilayah perairan negara kita sehingga bisa terancam kelestariannya. Dampak buruk yang terjadi mengakibatkan berkurangnya sumber daya perikanan yang seharusnya dapat dikelola sehingga bermanfaat maksimal dimasyarakat. Salah satu bentuk pelanggaran yang akan dibahas adalah tindak pidana kepemilikan izin pengelolaan usaha perikanan yang merugikan sumber daya perikanan wilayah perairan Indonesia. Permasalahan dalam penulisan ini adalah (1) Bagaimanakah penegakan hukum pidana terhadap tindak pidana perikanan kepemilikan izin pengelolaan usaha perikanan? (2) Apakah faktor yang menghambat penegakan hukum pidana terhadap tindak pidana perikanan kepemilikan izin pengelolaan usaha perikanan? Pendekatan yang digunakan dalam penelitian ini adalah menggunakan pendekatan yuridis normative dan yuridis empiris. Sumber dan jenis data yang digunakan adalah jenis data primer danjenis data sekunder. Narasumber dalam penelitian ini adalah Hakim Ad Hoc Tindak Pidana Khusus Perikanan Pengadilan Negri Tanjung Karang dan Dosen Fakultas Hukum Unversitas Lampung, analisis data penulisan skripsi ini dilakukan secara analisis kualitatif. Hasil penelitian dan pembahasan ini adalah (1) Penegakan hukum terhadap pelaku tindak pidana kepemilikan izin pengelolaan usaha perikanan sangatlah penting dan strategis di bidang perikanan Indonesia khususnya dalam pengawasan dan pengendalian sumber daya perikanan. Tujuan penegakan hukum terhadap tindak pidana tidak memiliki izin pengelolaan usaha perikanan ini sebagai bentuk upaya pemerintah menanggulangi bagian dari kejahatan illegal fishing di wilayah perairan Indonesia yang sangat merugikan negara.(2) Faktor yang menjadi penghambat dalam penegakan hukum terhadap pelaku tindak pidana kepemilikan izin pengelolaan usaha perikanan antara lain adalah faktor aturan hukumnya sendiri, faktor aparat penegak hukum, faktor sarana dan prasarana, dan faktor budaya hukum di masyarakat. Saran dalam penelitian ini adalah aturan hukum mengenai kepemilikan izin pengelolaan usaha perikanan yang berlaku saat ini harus dilakukan rekontruksi kembali dan diperbaharui kemudian aparat penegak hukum yang berwenang perlu dilakukan pemberdayaan baik dari segi kuantitas dan kualitas secara maksimal dan peningkatan pengawasan di wilayah perairan Indonesia. Sikap masyarakat terhadap kesadaran hukum yang berlaku terutama di bidang perikanan perlu diperhatikan supaya dapat mengurangi tindak pidana perikanan khususnya tindak pidana kepemilikan izin pengelolaan perikanan.Kata Kunci: Penegakan Hukum, Kepemilikan, Izin Usaha Perikanan, Tindak Pidana Perikanan DAFTAR PUSTAKA Supramono, Gatot.2011. Hukum  Acara  Pidana  dan  Hukum  Pidana  di  Bidang Perikanan. Jakarta: PT. Rineka CiptaSudirman, Mengenal Alat dan Metode Penangkapan Ikan.https://dkp.bantenprov.go.idDewi, Erna, dan Firganefi. 2013.Sistem Peradilan Pidana (Dinamika dan Perkembangan), (Bandar Lampung: PKKPUU FH UNILA.)