Perbuatan tidak menyenangkan dimaksud Pasal 335 ayat (1) KUHP dalam implementasinya dianggap sebagai pasal karet, karena untuk menjelaskan pengertian perbuatan tidak menyenangkan sangatlah subjektif tergantung dari masing-masing individunya sehingga oleh Mahkamah Konstitusi mengeluarkan Putusan Nomor: 1/Puu-Xi/2013 tentang frasa perbuatan tidak menyenangkan, sehingga dalam Pasal 335 ayat (1) KUHP frasa perbuatan tidak menyenangkan dihapus dan Pasal 335 ayat (1) butir 1 KUHP dapat diterapkan ketika memenuhi unsur dengan ancaman atau kekerasan saja. Rumusan masalah dalam penelitian ini adalah bagaimana implementasi putusan Mahkamah KonstitusiNomor 1/PUU-XI/2013 tentang Frasa Perbuatan Tidak Menyenangkan?Metode penelitian yang digunakan dalam penelitian ini menggunakan pendekatan yuridis normatif dan yuridis empiris. Jenis data dilihat dari sumbernya dapat dibedakan antara data yang diperoleh langsung dari masyarakat dan data yang diperoleh dari bahan pustaka. Prosedur pengolahan data dilakukan dengan teknik studi pustaka dan studi lapangan yang didapatkan dengan cara observasi dan wawancara langsung kelapangan. Analisis data dalam penelitian ini dilakukan secara kualitatif setelah data terkumpul dianalisis secara kualitatif untuk mendapatkan kesimpulan. Berdasarkan hasil penelitian dan pembahasan yang telah diuraikan maka dapat dibuat simpulan sebagai berikut:Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 1/PUU-XI/2013 tentang Frasa Perbuatan Tidak Menyenangkan sudah sangat efektif dan melindungi hak seseorang dimaksud Pasal 28 D ayat (1) Undang-Undang Dasar 1945 dan mengubah Pasal 335 ayat (1) KUHP menjadi menyatakan, âBarang siapa secara melawan hukum memaksa orang lain supaya melakukan, tidak melakukan atau membiarkan sesuatu, dengan memakai kekerasan, atau dengan memakai ancaman kekerasan, baik terhadap orang itu sendiri maupun orang lainâ.Dihapusnya frasa perbuatan tidak menyenangkan sangatlah efektif, karena mengakibatkan Pasal 335 ayat (1) KUHP dapat digunakan selama ada unsur kekerasan atau ancaman kekerasan saja. Secara konstitusional Pasal 335 ayat (1) KUHP dapat melanggar hak siapapun ketika ada penyidik atau penuntut umum menggunakan Pasal ini, sebab kaburnya pengertian dari Pasal ini. Hal ini bertentangan dengan prinsip konstitusi yang menjamin perlindungan atas hak untuk mendapatkan kepastian hukum yang adil dalam proses penegakan hukum.Kata Kunci: Implementasi, Putusan Mahkamah Konstitusi, Perbuatan Tidak Menyenangkan DAFTAR PUSTAKANawawi, H, 1995,Metode Penelitian Bidang Sosial,Gadjah Mada University Press, Yogyakarta.Rahardjo, Satjipto, 1992, Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana, PT. Gramedia Widiasarana Indonesia, Jakarta.Setiawan, Guntur, 2004, Implementasi dalam Birokrasi Pembangunan, Balai Pustaka, JakartaSoekanto, Soerjono,1983, Penegakan Hukum, Bina Cipta, Bandung.----------, 2008,Faktor-Faktor yang Mempengaruhi Penegakan Hukum, PT. Raja Grafindo Persada, Jakarta.Usman, Nurdin, 2002, Konteks Implementasi Berbasis Kurikulum, Grasindo, Jakarta.Peraturan Perundang-UndanganKitab Undang-Undang Hukum PidanaUndang-Undang Nomor 24 Tahun 2003 tentang Makamah KonstitusiUndang-Undang Nomor 1 Tahun 1946 tentang Pemberlakuan Kitab Undang-Undang Hukum PidanaUndang-Undang Nomor 8 Tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana (KUHAP)Pasal 11 UU No. 24 Tahun 2003 Tentang Makamah KonstitusiPeraturan Pemerintah Nomor 27 Tahun 1983 jo peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2010 Tentang Perubahan Atas Pemerintah Pemerintah Nomor 27 Tahun 1983 tentang Pelaksanaan Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana