Perkembangan teknologi tidak hanya berupa memberikan dampak positif saja, namun juga memberikan dampak negatifyaitumunculnya berbagai jenis pelanggaran dan bahkan suatu kejahatan yaitu Ujaran Kebencian (Hate Speech). Kejahatan Ujaran Kebencian (Hate Speech) diatur dalam Undang-Undang Nomor11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Eleketronik. Permasalahan: apakah yang menjadi faktor penyebab pelaku melakukan Ujaran Kebencian (Hate Speech) dalam media sosial dan bagaimanakah upaya untuk menanggulangi pelaku yang melakukan Ujaran Kebencian (Hate Speech) dalam media sosial. Penelitian: Yuridis Normatif dan Yuridis Empiris. Data: studi kepustakaan dan studi lapanga. Narasumber: Penyidik Ditreskrimsus Polda Lampung, Anggota LBH PAHAM cabang Lampung, Seorang Psikolog di Bandar Lampung, dan Dosen Bagian Hukum Pidana Fakultas Hukum Universitas Lampung. Analisis data: kualitatif. Hasil penelitian faktor penyebab pelaku melakukan ujaran kebencian terdiri dari faktor keadaan psikologis individu yaitu kejiwaan, faktor lingkungan, faktor sarana, fasilitas dan kemajuan teknologi, faktor kurangnya kontrol sosial, faktor ketidaktahuan masyarakat, dan faktor kepentingan masyarakat. Sedangkan untuk menanggulangi adalah Akan tetapi faktor yang lebih sering menjadi penyebab kejahatan adalah faktor internal yaitu keadaan psikologis individu dan faktor sarana, fasilitas dan kemajuan teknologi. Upaya penanggulangan kejahatan Ujaran Kebencian (Hate Speech) dalam media sosial dapat dilakukan dengan cara, yakni upaya penal dan non-penal. Saran dalam penelitian ini adalah Kepolisian harus lebih siap menghadapi perkembangan teknologi informasi yang semakin canggih, Masyarakat diharapkan agar lebih berhati-hati dan lebih bijak dalam menggunakan media internet khususnya media sosial.Kata Kunci: Faktor Penyebab, Ujaran Kebencian (Hate Speech), Media SosialDaftar PustakaAbdulsyani, Sosiologi Kriminologi, Bandung, Remadja Karya, 1987Barda Nawawi Arif, Beberapa Aspek Kebijakan Penegakan dan Pengembangan Hukum Pidana, Jakarta, 1998.M. Choirul Anam dan  Muhammad Hafiz, SE Kapolri tentang Penanganan Ujaran Kebencian (Hate Speech) dalam Kerangka Hak Asasi Manusia, 2015