Prolematika yang seringkali terjadi dalam pelaksanaan penyidikan tindak pidana berupa keterlambatan mengirimkan SPDP kepada jaksa penuntut umum serta tidak adanya batasan yang jelas mengenai waktu pemberitahuan dimulainya penyidikan dalam Pasal 109 ayat (1) KUHAP berdampak pada tidak adanya kepastian hukum dalam pelaksanaan penyidikan. Melalui putusan MK Nomor 130/PUU-XIII/2015 terdapat kewajiban bagi penyidik untuk menyampaikan SPDP kepada penuntut umum, pelapor dan terlapor maksimal 7 (tujuh) hari sejak terbitnya surat perintah penyidikan. Permasalahan dalam penelitian ini adalah, bagaimanakah implementasi pembatasan waktu SPDP dalam proses penyidikansetelah diberlakukannya Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 130/PUU-XIII/2015 dan apakah yang menjadi faktor penghambat implementasi pembatasan waktu SPDP dalam proses penyidikansetelah diberlakukannya Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 130/PUU-XIII/2015.Kata Kunci: Penyidikan, SPDPÂ DAFTAR PUSTAKAAtmasasmita, Romli. 1996. Sistem Peradilan Pidana (Criminal Justice, System Perspektif, Eksistensialisme, dan Abolisinisme). Bandung. Alumni.Muladi.Kapita Selekta Hukum Pidana. Semarang. Badan Penerbit Universitas Diponegoro.Soekanto, Soerjono. 1986. Faktor-Faktor yang Mempengaruhi PenegakaHukum. Jakarta: Rineka Cipta. Jakarta.Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981 Tentang Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana.Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian Negara Republik IndonesiaDianor Sutra. (2012). Fungsi Kepolisian Sebagai Penyidik Utama: Studi Identifikasi Sidik Jari dalam Kasus Pidana, Jurnal Jurisprudence. Vol.1, No.1. hlm. 81.