Keberadaan saksi mahkota tidak dijelaskan dalam KUHAP, namun dalam praktek saksi mahkota ini sering dihadirkan oleh Jaksa Penuntut Umum sebagai alat bukti keterangan saksi dikarenakan kekurangan alat bukti. Dalam perkara pada Putusan Nomor 717/Pid.B/PN.Tjk saksi mahkota dihadirkan oleh Jaksa Penuntut Umum sebagai alat bukti keterangan saksi. Permasalahan dalam skripsi ini adalah bagaimanakah kedudukan saksi mahkota dalam Putusan Nomor 717/Pid.B/2015/PN.Tjk dan bagaimanakah kekuatan pembuktian saksi mahkota dalam Putusan Nomor 717/Pid.B/2015/PN.Tjk ?. Pendekatan masalah yang digunakan adalah yuridis normatif dan yuridis empiris. Narasumber pada penelitian ini terdiri dari Hakim Pengadilan Negeri Tanjung Karang, Jaksa Kejaksaan Negeri Bandar Lampung dan Akademisi Hukum Pidana pada Fakultas Hukum Universitas Lampung. Hasil penelitian dan pembahasan menunjukkan bahwa :a. Kedudukan saksi mahkota dalam Putusan Nomor 717/Pid.B/2015/PN.Tjk adalah sebagai alat bukti keterangan saksi serta kedudukannya sama dengan saksi-saksi yang lainnya sebagai alat bukti yang sah, karena telah memenuhi syarat-syarat diajukannya saksi dalam proses pembuktiannya berdasarkan penilaian dan pertimbangan Hakim pada Pengadilan Negeri Tanjung Karang. b. Kekuatan pembuktian saksi mahkota memiliki nilai kekuatan pembuktian bebas, tidak sempurna dan tidak mengikat. Jadi, untuk menentukan apakah saksi mahkota memiliki nilai kekuatan pembuktian hakim mempunyai kebebebasan untuk menilai. Dalam Putusan Nomor 717/Pid.B/2015/PN.Tjk saksi mahkota yang dihadirkan oleh Jaksa Penuntut Umum sah sebagai alat bukti keterangan saksi dan mempunyai kekuatan pembuktian berdasarkan pertimbangan dan penilaian hakim, karena telah memenuhi syarat formal diajukannya saksi dan memiliki relevansinya dengan alat bukti lainnya. Saran dalam penilitian ini adalah kepada Pemerintah khususnya pembentuk undang-undang diharapkan segera mengesahkan RUU KUHAP, dikarenakan memang saksi mahkota ini dalam perkara-perkara tertentu sangatlah penting.Kata Kunci: Kekuatan Pembuktian, Saksi Mahkota, Tindak Pidana Pembunuhan Berencana