Pecandu pada dasarnya merupakan korban tindak pidana peredaran narkotika yang seharusnya dibantu proses pemulihannya agar dapat terlepas dari ketergantungan terhadap narkotika. Hakim dalam menjatuhkan pidana rehabiltasi mempertimbangkan adanya rekomendasi rehabilitasi terhadap pemakai narkotika dari Badan Narkotika Nasional. Permasalahan penelitian: (1) Bagaimanakah dasar pertimbangan Badan Narkotika Nasional (BNN) Provinsi Lampung dalam memberikan rekomendasi rehabilitasi kepada pemakai narkotika? (2) Apakah pemberian rekomendasi rehabilitas oleh Badan Narkotika Nasional (BNN) Provinsi Lampung kepada pemakai narkotika sesuai dengan tujuan pemidanaan? Pendekatan yang digunakan adalah pendekatan yuridis normatif dan yuridis empiris. Narasumber terdiri dari: Anggota Tim Tim Asesmen Terpadu BNN Provinsi Lampung, Hakim Pengadilan Negeri Kelas IA Tanjung Karang dan Dosen Hukum Pidana Fakultas Hukum Unila.Pengumpulan data dilakukan dengan studi pustaka dan studi lapangan. Data dianalisis secara kualitatif.  Hasil penelitian dan pembahasan menunjukkan: (1) Dasar pertimbangan Badan Narkotika Nasional (BNN) Provinsi Lampung dalam memberikan rekomendasi rehabilitasi kepada pemakai narkotika adalah sebagai amanat Pasal 54 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika menyatakan bahwa pecandu narkotika dan korban penyalahgunaan narkotika wajib menjalani rehabilitasi medis dan rehabilitasi sosial.  Selain itu dengan mempertimbangkan Hasil Pemeriksaan Tim Asesmen Terpadu dengan hasilkesimpulan bahwa Tim Medis Asesmen menyatakan terperiksa (pelaku) perludilakukan rehabilitasi rawat jalan, dan Tim Hukum Asesmen menyatakan terperiksa(pelaku) dapat dilakukan Asesmen dan adanya Surat Permohonan untuk Dilaksanakan Rehabilitasi (2) Pemberian rekomendasi rehabilitas oleh Badan Narkotika Nasional (BNN) Provinsi Lampung kepada pemakai narkotika sesuai dengan tujuan pemidanaan, yaitu pelaku tindak pidana penyalahgunaan narkotika tidak diposisikan sebagai pelaku kejahatan melainkan sebagai korban, sehingga perlu direhabilitasi dalam suatu proses kegiatan pengobatan secara terpadu untuk membebaskan pecandu dari ketergantunganNarkotika. Selain itu dilaksanakan rehabilitasi sosial sebagai proses kegiatan pemulihan secara terpadu, baik fisik, mental maupun sosial, agar bekas pecandu Narkotika dapat kembali melaksanakan fungsi sosial dalam kehidupan masyarakat.Kata Kunci: Dasar Pertimbangan, Rekomendasi Rehabilitasi, Pemakai Narkotika DAFTAR PUSTAKALastarya,Dharana. 2006. Narkoba, Perlukah Mengenalnya, Pakarkarya, Jakarta, 2006.Mappaseng,Erwin. 2002. Pemberantasan dan Pencegahan Narkoba yang Dilakukan oleh Polri dalam Aspek Hukum dan Pelaksanaannya, FHUI, Jakarta.Martono, Lydia Harlina dan Satya Joewana. 2006. Membantu Pemulihan Pecandu Narkoba dan Keluarganya, Balai Pustaka, JakartaMoeljatno. 1993. Perbuatan Pidana dan Pertanggungjawaban dalam Hukum Pidana, Bina Aksara, Jakarta.Muladi dan Barda Nawawi Arief. 1984. Teori-teori Kebijakan Hukum Pidana, Alumni, BandungRosidah.Nikmah. 2014. Budaya Hukum Hakim Anak di Indonesia. Sebuah Pendekatan Hukum Progresif. Pustaka Magister. Semarang.Sudarto. 1986. Kapita Selekta Hukum Pidana, Alumni,Bandung.