Implementasi Peraturan Daerah merupakan aturan yang harus diterapkan sehubungan dengan telah maraknya kegiatan prostitusi yang terjadi disekitar masyarakat, prostitusi merupakan salah satu bentuk penyakit masyarakat yang harus dihentikan penyebarannya, kaitannya dengan perdagangan perempuan. Permasalahan dalam penelitian ini yaitu bagaimana implementasi sanksi pidana dalam Peraturan Daerah nomor 4 tahun 2004 dan apakah faktor-faktor penghambat upaya dalam implementasi Peraturan Daerah nomor 4 tahun 2004 tentang larangan perbuatan prostitusi, tuna susila serta pencegahan perbuatan maksiat di Kabupaten Lampung Selatan. Penelitian ini menggunakan metode penelitian hukum yaitu melalui pendekatan yuridis normatif dan yuridis empiris. Metode pengumpulan data diperoleh melalui studi kepustakaan dan wawancara. Metode penyajian data dilakukan melalui proses editing, sistematisasi, dan klasifikasi. Metode analisis data yang dipergunakan adalah metode analisis kualitatif, dan menarik kesimpulan secara deduktif. Berdasarkan hasil penelitian dan pembahasan penulis terhadap implementasi Peraturan Daerah Kabupaten Lampung Selatan nomor 4 tahun 2004 tentang larangan perbuatan prostitusi, serta pencegahan perbuatan maksiat di Kabupaten Lampung Selatan. Langkah preventif yang dilakukan dalam penanggulangan pelacuran di wilayah Kabupaten Lampung Selatan, yaitu berupa razia operasi Penyakit Masyarakat (Pekat). Faktor-faktor penghambat dalam upaya implementasi Peraturan Daerah nomor 4 tahun 2004 tentang larangan perbuatan prostitusi, tuna susila serta pencegahan perbuatan maksiat di Kabupaten Lampung Selatan adalah faktor hukum itu sendiri, bila kita lihat dalam Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP ) tidak ada satu pasal pun yang mengatur secara khusus. Saran dalam penelitian ini adalah menyempurnakan atau memperbaiki peraturan perundang- undangan hukum pidana atau KUHP yang baru karena tidak sesuai lagi dengan perubahan jaman, serta memberikan efek jera kepada para pelaku kegiatan prostitusi.Kata Kunci : Prostitusi, Polisi Pamong Praja Kabupaten Lampung Selatan, ImplementasiDaftar PustakaKartono. Kartini. 1992. Patologi Sosial. CV Rajawali: Jakarta.Nawawi Arief, Barda 1984. Teori-teori dan Kebijakan Pidana, Bandung.â¦â¦â¦.. 2001. Masalah Penegakan Hukum           Dan    Kebijakan Penanggulangan Kejahatan. Citra Aditya Bakti, Bandung.Setiawan. Guntur. 2004. Implementasi Dalam Birokrasi Pembangunan. Remaja Rosda karya offset, Jakarta.Moslemwiki, http://moslemwiki.com/- Kabupaten_Lampung_Selatan.htm l