Undang-Undang No. 11 Tahun 2012 mengatur tentang penahanan anak ditempatkan di Lembaga Penempatan Anak Sementara dan terdapat pula pengaturan bentuk pembinaan serta hak-hak anak selama dibina di dalam LPAS. Di Provinsi Lampung sendiri belum terdapat bangunan Lembaga Penempatan Anak Sementara, sehingga sesuai dengan aturan UUSPPA bila belum terdapat LPAS di suatu provinsi anak ditempatkan di LPKS/LPKA terdekat. Adapun yang menjadi permasalahan dalam penulisan ini adalah: Bagaimanakah implementasi ketentuan UUSPPA mengenai penempatan ABH di LPAS oleh Kemenkumham Provinsi Lampung? Dan apakah faktor-faktor yang menghambat implementasi ketentuan UUSPPA mengenai LPAS di Provinsi Lampung? Penelitian ini menggunakan pendekatan yuridis normatif dan pendekatan yuridis empiris. Penelitian normatif dilakukan terhadap hal-hal yang bersifat teoritis asas-asas hukum, sedangkan pendekatan empiris yaitu usaha mendekati masalah yang diteliti dengan sifat hukum yang nyata atau sesuai dengan kenyataan yang hidup dalam praktiknya.                                                                                   Berdasarkan hasil penelitian dan pembahasan maka dapat diketahui bahwa: Implementasi Lembaga Penempatan Anak Sementara di Provinsi Lampung belum terdapat bangunan tersendiri, namun sesuai dengan Undang-Undang Sisterm Peradilan Pidana Anak yang mengaturnya tahanan anak ditempatkan di Lembaga Pembinaan Khusus Anak yang terdapat di Provinsi lampung dengan tetap memiliki tempat yang terpisah dengan narapidana anak. Dalam masalah pembinaan dapat diketahui bahwa ternyata bentuk pembinaan bagi tahanan anak diperlakukan sama dengan pembinaan yang diberikan bagi narapidana anak, walaupun dalam jangka waktu yang tidak lama dengan status tahanan, anak tetap diberikan pembinaan terutama pembinaan rohani, pendidikan formal, serta pendidikan infomal. Adapun faktor internal dan eksternal yang menjadi penghambat implementasi LPAS di provinsi lampung adalah anak didik itu sendiri, SDM sebagai pengasuh maupun petugas pengadilan yang belum kompeten kemudian sarana dan pra sarana yang belum terpenuhi, serta masyarakat sebagai lingkungan penerima output hasil pembinaan.Kata Kunci : Implementasi, Undang-Undang Sistem Peradilan Pidana Anak, LPASDAFTAR PUSTAKAAndrisman, Tri, 2013, âHukum Peradilan Anakâ, Bagian Hukum Pidana Fakultas Hukum Unila, Bandar Lampung.Djamil, M. Nasir, 2013, âAnak Bukan untuk di Hukumâ, Sinar Grafika, Jakarta.Mangunhardjana, A.M. 1986, âPembinaan Arti dan Metodenyaâ, Kanisius, Yogyakarta.Simandjuntak, B. 1979, âLatar Belakang Kenakalan Remaja (Etiologi Juvennile Delinquency)â, Alumni, Bandung.Supeno, Hadi. 2010, âDeskriminasi Anak: Transformasi Perlindungan Anak Berkonflik dengan Hukumâ, Komisi Perlindungan Anak Indoneisa (KPAI), Jakarta.W. Kusumah, Mulyana. 1986, âHukum dan Hak-Hak Anakâ, Rajawali, Jakarta.