Seiring perkembangan zaman proses penyelesaian sengketa di luar pengadilan pun ikut berkembang. Salah satunya Alternative Dispute Resolutio/ (ADR) atau biasa disebut dengan Alternatif Penyelesaian Sengketa (APS) di luar pengadilan. Permasalahan yang diteliti dalam kasus ini adalah bagaimana proses penyelesaian perkara tindak pidana penipuan melalui pilihan penyelesaian sengketa Alternative Dispute Reesolution/ADR dan apakah dasar hukum yang digunakan dalam proses penyelesaian perkara tindak pidana penipuan melalui pilihan penyelesaian sengketa Alternative Dispute Resolution/ADR? Metode penelitian yang digunakan oleh penulis yaitu menggunakan dua macam pendekatan masalah yaitu pendekatan secara yuridis normatif dan pendekatan secara yuridis empiris. Jenis data menggunakan data primer dan data sekunder, pengumpulan data dilakukan dengan studi pustaka dan studi lapangan, serta analisis data dilakukan secara kualitatif. Hasil penelitian bahwa : 1) Proses penyelesaian perkara ADR dengan cara yang pertama penerimaan laporan, pemeriksaan saksi dan pelaku, penyelidikan, penyidikan, dan mengurus berkas, 2) bagaimanakah penyelesaian perkara tindak pidana penipuan melalui pilihan penyelesian sengketa Alternative Dispute Resolution/ ADR jika ditinjau secara yuridis? 3) Jika ditinjau secara yuridis ketentuan yang memberikan pembenaran untuk menyelesaikan perkara secara ADR yaitu dimungkinkan adanya hapusnya penuntutan terhadap pelanggaran apabila denda damainya sudah dibayar, dan dasar bagi penegak hukum untuk mengesampingkan perkara pidana berdasarkan surat edaran Kapolri No.Pol: B/3022/XII/2009/SDEOPS, tanggal 14 Dsember 2009 tentang Penanganan Kasus melalui Alternative Dispute Resolution (ADR), 3) Dasar hukum yang digunakan yaitu Surat Kapolri No.Pol: B/3022/XII/2009/SDEOPS, tanggal 14 Dsember 2009 tentang Penanganan Kasus melalui Alternative Dispute Resolution (ADR), hak diskresi kepolisian yang diatur berdasarkan Pasal 18 Undang-Undang No. 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia. Saran yang diberikan penulis yaitu masyarakat hendaknya meningkatkan kewaspadaan, kehati-hatian, serta kecermatan agar mengantisipasi kemungkinan menjadi korban tindak pidana penipuan.Kata kunci : Penyelesaian Perkara, Tindak Pidana Penipuan, ADRDAFTAR PUSTAKAHutagalung, Sophar Maru. 2014. Praktik Peradilan Perdata dan Alternatif Penyelesaian Sengketa. Jakarta: Sinar Grafika.Jacqualine M, Nolan-Halvey. 1992. Alternative Dispute Resolution in Arbitrase Nutshell. S.T. Pal, Minn. West Publishing Co.Moeljatno. 1993. Asas-Asas Hukum Pidana, Jakarta: Bina Aksara.Sasongko, Wahyu. 2013. Dasar-Dasar Ilmu Hukum. Penerbit Universitas Lampung.Winarta, Dr. Frans Henda. 2012. Hukum Penyelesaian Sengketa Arbitase Nasional Indonesia dan Internasional, Jakarta: Sinar Grafika.http://lampung.tribunnews.com/2016/08/Â08/video-dua-sekawan-sindikat-penipuan-bantuan-pemerintah-diringkusdanhttps://www.teraslampung.com/penipuan-berkedok-beri-bantuan-pemerintah-polisi-lacak-sono-manurung-kepala-anggaran-pemprov-lampung/