Tindak pidana malpraktek semakin banyak terjadi salah satunya yang terjadi pada puskesmas Way Kandis Bandar Lampung yang di lakukan oleh apoteker. Berdasarkan hal tersebut diperlukan suatu pemikiran dan langkah-langkah yang bijaksana sehingga masing-masing pihak perlindungan hukum yang adil. Permasalahan: penegakan hukum kasus malpraktek menurut ketentuan hukum yang berlaku? Dan Bagaimana penyelesaiam kasus malpraktek yang di lakukan oleh apoteker di Puskesmas Way Kandis Bandar Lampung?Pendekatan masalah: pendekatan yuridis normatif dan yuridis empiris. Sumber dan jenis data: data primer dan data sekunder. Narasumber: Kepala Dinas Kesehatan Kota Bandar Lampung, Kepala Puskesmas Way Kandis Bandar Lampung dan Dosen Bagian Pidana Fakultas Hukum Unila.Analisis dilakukan secara kualitatif. Hasil penelitian dalam kasus malpraktek perselisihan yang timbul akibat kelalaian oleh tenaga kesehatan harus diselesaikan terlebih dahulu melalui penyelesaian sengketa di luar pengadilan sesuai ketentuan peraturan Perundang-Undangan Nomor 36 Tahun 2014 tentang Tenaga Kesehatan Pasal 77, Pasal 78 dan Pasal 79.Penyelesaian terkait kasus malpraktek yang dilakukan oleh apoteker pada puskesmas way kandis Bandar Lampung dilakukan melalui penyelesaian secara kekeluargaan yaitu secara negosiasi. Hasil negosiasi yang disepakati kedua belah pihak adalah bahwa pihak korban diberikan fasilitas perawatan secara intensif dan segala biaya perawatan tersebut ditanggung oleh pihak Dinas Kesehatan Kota Bandar Lampung. Saran: Diharapkan kepada tenaga kesehatan lebih hati-hati dalam memberi pelayanan kepada penerima pelayanan kesehatan agar dapat terhindar dari kesalahpahaman antara kedua belah pihak yang mengakibatkan sengketa malpraktek.Diharapkan kepada masyarakat agar ikut peran aktif mencari informasi tentang obat. Dengan adanya peran serta masyarakat yang aktif maka setidaknya akan berkurang kemungkinan terjadinya kasus sengketa medis.Kata Kunci: Penegakan Hukum, Malpraktek, Apoteker DAFTAR PUSTAKAHartono. 2010, Penyidikan dan penegakan hukum pidana melalui pendekatan hukum progresif, Jakarta,    Sinar Grafika.Remmelink, Jan, 2003,Hukum Pidana, Jakarta, PT Gramedia Pustaka Utama.Soekanto,Soerjono, 2005,Faktor-faktor yang memengaruhi penegakan hukum. Jakarta, PT Rajagrafindo Persada.Prodjodikoro, Wirjono, 2003,Asas-Asas Hukum Pidana di Indonesia, Bandung, PT Refika Aditama.http://www.pengertianilmu.com/2015/01/pengertian-penegakan-hukum-dalam.html, diakses Sabtu 20 Agustus 2017, 00.44http://kanalhukum.id/bedahkasus/hukum-tentang-malpraktek/14 diakses Rabu. 6 Juni 2017. 21.45http://binfar.kemkes.go.id/2017/09/memasyarakatkan-tanya-lima-o/, diakses Senin 15 Januari 2018, 07.45https://rizsa82.wordpress.com/2009/05/20/penanganan-kasus-malpraktek-medis/, diakses Minggu 14 Januari, 07.02