Pengembangan konsep keadilan restoratif adalah karena kehendak para korban dan pelaku dan peran penegak hukum seperti advokat. Menurut hukum bantuan hukum yang dapat diberikan advokat dalam bentuk bantuan hukum non litigasi, salah satunya adalah mediasi. Masalah dalam penelitian ini adalah bagaimana peran advokat dalam melakukan mediasi pemasyarakatan terhadap penyelesaian kasus pidana di luar pengadilan dan apa efek hukum dari perjanjian damai yang dihasilkan dari mediasi pidana pada proses penanganan prosedur pidana. Pendekatan masalah dalam penelitian ini adalah menggunakan pendekatan yuridis sosiologis. Data yang digunakan adalah data primer yang diperoleh dengan mewawancarai beberapa responden penelitian dan data sekunder yang diperoleh melalui studi pustaka. Analisis kualitatif pengolahan dan kompilasi data kemudian ditarik kesimpulan. Berdasarkan hasil penelitian bahwa peran advokat sebagai pihak ketiga yang tidak memihak dan berusaha untuk menyatukan pendapat para pihak yang pendapatnya tidak mengikat pihak-pihak yang berselisih, keberhasilan mediasi tergantung pada pihak-pihak yang lebih memilih jalan damai sebagai penyelesaian di luar pengadilan. Upaya bersama di sini disebut koordinasi dengan pihak-pihak terkait, dengan koordinasi untuk mengetahui keinginan para pihak. Konsekuensi hukum perjanjian mediasi pidana adalah bahwa hal itu tidak dapat menghentikan proses pidana yang sedang berlangsung, tetapi sebenarnya mediasi pidana mengedepankan aspek manfaat dan keadilan bagi para pihak. Saran dalam penelitian ini adalah perlunya aturan yang tegas mengenai mediasi pidana sebagai alternatif penyelesaian perkara pidana, mempercepat RUU KUHP yang berisi aturan damai sebagai alasan penghentian kasus pidana, pengawasan yang dilakukan oleh pimpinan terhadap tindakan penghentian penyidik dan sosialisasi terminologi dan penerapan hukuman mediasi perlu ditingkatkan.Kata Kunci : Peran Advokat, Mediasi Penal, Perkara Pidana DAFTAR PUSTAKAHarahap, M. Yahya, 1997. Beberapa Tinjauan mengenai Sistem Peradilan dan Penyelesaian Sengketa, Citra Aditya Bakti: Bandung.Lasmada, Sahuri, 2015. Mediasi Penal Dalam Sistem Peradilan Pidana Indonesia, Jurnal Ilmu Hukum Jambi, Tahun 2018, Januari.Muladi dan Arief, Barda Nawawi, 1992. Teori-Teori dan Kebijakan Pidana, Penerbit Alumni: Bandung.Santoso, Muhari Agus, 2002. Paradigma Baru Hukum Pidana, Averroes Press, Malang.Soekanto, Soerjono, 2010. Sosiologi Suatu Pengantar, Raja Grafindo Persada: Jakarta.Waluyo, Bambang, 2015. Penegakan Hukum Di Indonesia, Sinar Grafika: Jakarta.