This Author published in this journals
All Journal JURNAL POENALE
Budi Rizki Husin, Rahmat Asnawi, Tri Andrisman,
FAKULTAS HUKUM UNILA

Published : 1 Documents Claim Missing Document
Claim Missing Document
Check
Articles

Found 1 Documents
Search

UPAYA SISTEM KEAMAANAN LINGKUNGAN (SISKAMLING) DALAM PENCEGAHANPENCURIAN SEPEDA MOTOR (Studi di Wilayah Kecamatan Kalirejo Kabupaten Lampung Tengah) Budi Rizki Husin, Rahmat Asnawi, Tri Andrisman,
JURNAL POENALE Vol 6, No 3 (2018): Jurnal Poenale
Publisher : FAKULTAS HUKUM UNILA

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar

Abstract

Upaya penanggulangan tindak pidana adalah kegiatan menghidupkan kembali  hubungan nilai-nilai yang terjabarkan dalam  kaidah-kaidah sebagai rangkaian penjabaran nilai untuk menciptakan, memelihara, dan mempertahankan kedamaian hidup. Dalam hal ini bentuk partisipasi masyarakat dalam pemeliharaa lingkungan diwujudkan didalam suatu bentuk  Sistem Keamanan Lingkungan (siskamling). Sistem Keamanan Lingkungan yang selanjutnya disingkat Siskamling adalah suatu kesatuan yang meliputi komponen-komponen yang saling bergantung dan berhubungan serta saling mempengaruhi, yang menghasilkan daya kemampuan untuk digunakan sebagai salah satu upaya untuk memenuhi tuntutan kebutuhan akan kondisi keamanan dan ketertiban. Permasalahan yang diteliti oleh penulis adalah Bagaimanakah upaya penanggulangan tindak pidana pencurian kendaraan bermotor oleh sistem keamanan lingkungan (siskamling) di wilayah kecamatan kalirejo dan Faktor-faktor apakah yang menghambat upaya penanggulangan yang dilakukan sistem keamanan lingkungan (siskamling) terhadap tindak pidana pencurian kendaraan bermotor di wilayah kecamatan kalirejo. Pendekatan masalah dalam penelitian ini menggunakan pendekatan yuridis normatif dan yuridis empiris. Data yang digunakan berupa data primer dan data sekunder.Metode pengumpulan data dalam penelitian ini yaitu menggunakan penelitian kepustakaan dan penelitian lapangan.Analisis data menggunakan analisis data kualitatif. Dari hasil penelitian dan pembahasan menunjukkan bahwa dalam pelaksanaan kegiatan ataupun aktivitas Siskamling, dilakukan dengan ronda.Adapun faktor-faktor penghambat dalam penyelenggaraan bentuk keamanan lingkungan tersebut ialah faktor Penegakan hukumnya dan faktor masyarakatnya sendiri. Penulis menyarankan dalam pelaksanaan bentuk penanggulangannya tidak hanya cukup dengan kegiatan ronda malam saja, bahwasanya mengupayakan keamanan lingkungan dengan di bentuknya lembaga-lembaga atau organisasi khusus yang menangani keamanan lingkungan tentunya mencakup sumber daya manusia yang baik dan fasilitas yang memadai sebagai pengoptimalan kegiatan tersebut. Untuk mengurangi faktor-faktor penghambat ini untuk terus diadakannya penyuluhan tentang sistem keamanan lingkungan oleh pihak polsek, pembinaan kepala kampung, dan membuat suatu wadah untuk menampung pemuda desa agar dibentuk menjadi anggota keamanan yang memiliki integritas.Kata Kunci : Upaya Penanggulangan, Sistem Keamanan Lingkungan (Siskamling) DAFTAR PUSTAKASoerjono Soekanto. Pengantar Penelitian Hukum. Jakarta, UIPress.1986. hlm 5 Tri Andrisman. Delik Tertentu Dalam KUHP, Bandar Lampung, Universitas Lampung. 2011 hlm. 157 Perundang-Undangan:Peraturan Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia Nomor 23 Tahun 2007 Tentang Sistem Keamanan Lingkungan (siskamling)Undang-Undang Republik Indonesia No.2 tahun 2002 tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia.Â