Upaya penanggulangan tindak pidana adalah kegiatan menghidupkan kembali hubungan nilai-nilai yang terjabarkan dalam  kaidah-kaidah sebagai rangkaian penjabaran nilai untuk menciptakan, memelihara, dan mempertahankan kedamaian hidup. Dalam hal ini bentuk partisipasi masyarakat dalam pemeliharaa lingkungan diwujudkan didalam suatu bentuk Sistem Keamanan Lingkungan (siskamling). Sistem Keamanan Lingkungan yang selanjutnya disingkat Siskamling adalah suatu kesatuan yang meliputi komponen-komponen yang saling bergantung dan berhubungan serta saling mempengaruhi, yang menghasilkan daya kemampuan untuk digunakan sebagai salah satu upaya untuk memenuhi tuntutan kebutuhan akan kondisi keamanan dan ketertiban. Permasalahan yang diteliti oleh penulis adalah Bagaimanakah upaya penanggulangan tindak pidana pencurian kendaraan bermotor oleh sistem keamanan lingkungan (siskamling) di wilayah kecamatan kalirejo dan Faktor-faktor apakah yang menghambat upaya penanggulangan yang dilakukan sistem keamanan lingkungan (siskamling) terhadap tindak pidana pencurian kendaraan bermotor di wilayah kecamatan kalirejo. Pendekatan masalah dalam penelitian ini menggunakan pendekatan yuridis normatif dan yuridis empiris. Data yang digunakan berupa data primer dan data sekunder.Metode pengumpulan data dalam penelitian ini yaitu menggunakan penelitian kepustakaan dan penelitian lapangan.Analisis data menggunakan analisis data kualitatif. Dari hasil penelitian dan pembahasan menunjukkan bahwa dalam pelaksanaan kegiatan ataupun aktivitas Siskamling, dilakukan dengan ronda.Adapun faktor-faktor penghambat dalam penyelenggaraan bentuk keamanan lingkungan tersebut ialah faktor Penegakan hukumnya dan faktor masyarakatnya sendiri. Penulis menyarankan dalam pelaksanaan bentuk penanggulangannya tidak hanya cukup dengan kegiatan ronda malam saja, bahwasanya mengupayakan keamanan lingkungan dengan di bentuknya lembaga-lembaga atau organisasi khusus yang menangani keamanan lingkungan tentunya mencakup sumber daya manusia yang baik dan fasilitas yang memadai sebagai pengoptimalan kegiatan tersebut. Untuk mengurangi faktor-faktor penghambat ini untuk terus diadakannya penyuluhan tentang sistem keamanan lingkungan oleh pihak polsek, pembinaan kepala kampung, dan membuat suatu wadah untuk menampung pemuda desa agar dibentuk menjadi anggota keamanan yang memiliki integritas.Kata Kunci : Upaya Penanggulangan, Sistem Keamanan Lingkungan (Siskamling) DAFTAR PUSTAKASoerjono Soekanto. Pengantar Penelitian Hukum. Jakarta, UIPress.1986. hlm 5 Tri Andrisman. Delik Tertentu Dalam KUHP, Bandar Lampung, Universitas Lampung. 2011 hlm. 157 Perundang-Undangan:Peraturan Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia Nomor 23 Tahun 2007 Tentang Sistem Keamanan Lingkungan (siskamling)Undang-Undang Republik Indonesia No.2 tahun 2002 tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia.Â