Terjadinya kejahatan adalah suatu hasil interaksi karena adanya interelasi antara fenomena yang ada dan yang saling mempengaruhi. Pada masalah kejahatan maka pada hakikatnya selain pelaku ada beberapa komponen yang perlu diperhatikan, salah satunya adalah aspek korban. Permasalahan: Bagaimana peran korban dalam tindak pidana pemerkosaan dan pembunuhan serta bagaimana penerapan pidana dalam tindak pidana pemerkosaan dan pembunuhan. Penelitian ini menggunakan pendekatan yuridis normatif dan yuridis empiris. Data disajikan dalam bentuk bentuk uraian yang disusun secara sistematis dengan analisis kualitatif. Narasumber: Hakim Pengadilan Negeri Tangerang, Jaksa Kejaksaan Negeri Tangerang dan Akademisi Hukum Pidana Fakultas Hukum Universitas Lampung. Peran korban dalam terjadinya Tindak Pidana Pemerkosaan dan Pembunuhan dari perspektif viktimologi dalam putusan Nomor: 1770/Pid.B/2016/PN.Tng adalah Pelaku melakukan tindak pidana pemerkosaan dan pembunuhan dikarenakan adanya dorongan dari korban, kelalaian korban, dan korban mempunyai karakteristik yang dapat merugikan dirinya sendiri. Penerapan Pidana Pada Tindak Pidana Pemerkosaan dan Pembunuhan Pada Putusan No: 1770/Pid.B/2016/PN.Tng telah mendasarkan pada aspek perbuatan yang memenuhi syarat-syarat tertentu, oleh karena syarat-syarat tertentu telah terpenuhi maka dijatuhkan pidana mati. Walaupun tidak secara eksplisit peran korban tertera di dalam putusan, namun ada beberapa unsur mengenai peran korban yang masuk dalam pertimbangan hakim. Saran: Diharapkan kedepan dari kejaksaan perlu adanya perhatian khusus mengenai ilmu viktimologi dalam hal ini peran korban terjadinya tindak pidana. Diharapkan kedepan hakim perlu menganalisis secara mendalam tentang masalah viktimologi, sehingga tercipta suatu kualitas putusan yang terbaik, aspek peran korban sangatlah penting salah satunya adalah dalam menentukan pemidanaannya. Hakim juga sebaiknya secara eksplisit memasukkan pertimbangan dari unsur viktimologi khususnya mengenai peran korban.Kata Kunci : Peran Korban, Pemerkosaan, Pembunuhan DAFTAR PUSTAKAChaerudin & Fadillah, Syarif. 2004, Korban Kejahatan dalam Perspektif Viktimologi & Hukum pidana Islam. Jakarta: Grahadika Press.Gosita, Arif. 1993. Masalah Korban Kejahatan. Jakarta: Akademika Pressindo.Gustiniati, Diah dan Rizki H, Budi. 2014, Azas-Azas Dan Pemidanaan Hukum Pidana Di Indonesia. Bandar Lampung: Justice Publisher.Lamintang, P.A.F. 1984, Dasar-Dasar Hukum Pidana Indonesia. Bandung: Sinar Baru.Rena, Yulia. 2010. Viktimologi Perlindungan Hukum Terhadap Korban Kejahatan. Yogyakarta: Graha Ilmu.Sahetapy, J.E. 1987. Viktimologi Sebuah Bunga Rampai. Jakarta: Pustaka Sinar Harapan.Wahid, Abdul. 2001. Perlindungan Terhadap Korban Kekerasan Seksual. Bandung: Refika Aditama.SUMBER LAINPUTUSAN NO:1770/Pid.B/2016/PN.Tng