This Author published in this journals
All Journal JURNAL POENALE
Rini Fathonah, Chitra Anggraini, Sunarto,
FAKULTAS HUKUM UNILA

Published : 1 Documents Claim Missing Document
Claim Missing Document
Check
Articles

Found 1 Documents
Search

ANALISIS PERTIMBANGAN HAKIM DALAM MENJATUHKAN PIDANA MATI TERHADAP PELAKU PEMBUNUHAN BERENCANA DISERTAI PEMERKOSAAN TERHADAP ANAK (Studi Putusan Nomor: 141/Pid/2016/PT.TJK) Rini Fathonah, Chitra Anggraini, Sunarto,
JURNAL POENALE Vol 6, No 4 (2018): Jurnal Poenale
Publisher : FAKULTAS HUKUM UNILA

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar

Abstract

Perkara terhadap Ari Purnomo dalam tindak pidana pembunuhan berencana disertai pemerkosaan terhadap anak telah diputuskan oleh Majelis Hakim Pengadilan Tinggi Tanjungkarang dengan pidana mati. Masalah yang dibahas:  a). Apakah dasar pertimbangan hakim dalam menjatuhkan pidana mati pelaku pembunuhan berencana disertai pemerkosaan terhadap anak. b). Apakah putusan hakim tersebut sudah memenuhi rasa keadilan subtantif terhadap pelaku tindak pidana turut serta melakukan pembunuhan berencana disertai pemerkosaan terhadap anak pada Putusan Nomor: 141/Pid/2016/PT.TJK. Metode Penelitian yang digunakan dalam penulisan ini bersifat yuridis normatif, dan pendekatan empiris. Data yang digunakan adalah data sekunder dan data primer. Analisis data menggunakan analisis yuridis kualitatif. Hasil Penelitian dan Pembahasan: 1) Pertimbangan Majelis Hakim Pengadilan Tinggi Tingkat Banding dalam menguatkan Putusan Pengadilan Kotabumi  melanggar Pasal 340 KUHP dan Kedua Pasal 81 ayat (1) jo Pasal 76D Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak jo Pasal 55 ayat (1) Ke-1 KUHP vonis pidana mati terhadap pelaku tindak pidana turut serta melakukan pembunuhan berencana disertai pemerkosaan terhadap anak. 2) Pelaksanaan Putusan Nomor: 141/Pid/2016/PT.TJK telah memenuhi rasa keadilan substantif, sebab seorang hakim dalam menjatuhi pidana tidak hanya berpedoman pada Undang-Undang tetapi faktor non yuridis yaitu ketentuan norma yang berkembang di masyarakat sehingga perbuatan yang dilakukan pelaku setimpal dengan hukuman yang dijatuhkan oleh majelis hakim. Saran: 1) Kepada Majelis Hakim dalam memutuskan perkara agar tetap berpedoman kepada Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak, memberikan efek jera kepada pelaku dan pelaku-pelaku lain terutama tindak pidana pembunuhan berencana disertai pemerkosaan terhadap anak. 2) Perlu menjadi tanggung jawab bersama bagi pemerintah, aparat penegak hukum, orang tua dan masyarakat untuk mencegah terjadinya tindak pidana pencabulan terhadap anak,Kata Kunci: Pertimbangan Hakim, Pidana Mati, Anak DAFTAR PUSTAKAAngger Sigit dan Fuandy. Sistem Peradilan Pidana Anak. Pustaka Yustisia. Jakarta. 2015.Djoko Prakoso, Alat Bukti dan Kekuatan Alat Pembuktian dalam Proses Pidana, Liberti, Yogyakarta, 2001,Muladi, Lembaga Pidana Bersyarat, Cet. 2, Semarang: Alumni, 1992,Muladi dan Barda Nawawi Arief, Teori-teori dan Kebijakan Hukum Pidana,  Alumni, Bandung, 1998,Nashriana, Perlindungan Hukum Pidana Bagi Anak di Indonesia, Raja Grafindo Persada. Jakarta. 2011.Putusan Nomor 141/Pid/2016/PT.Tjk