This Author published in this journals
All Journal JURNAL POENALE
Dona Raisa Monica, Rahmat Agung Pamungkas, Firganefi,
FAKULTAS HUKUM UNILA

Published : 1 Documents Claim Missing Document
Claim Missing Document
Check
Articles

Found 1 Documents
Search

ANALISIS PERLINDUNGAN HUKUM TERHADAP ANAK SEBAGAI KURIR DALAM TINDAK PIDANA NARKOTIKA Dona Raisa Monica, Rahmat Agung Pamungkas, Firganefi,
JURNAL POENALE Vol 6, No 4 (2018): Jurnal Poenale
Publisher : FAKULTAS HUKUM UNILA

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar

Abstract

Penyalahgunaan narkotika tidak lagi memandang usia mulai dari anak-anak, remaja, orang dewasa hingga orang tua sekalipun. Kurangnya pengetahuan terhadap narkotika, dan ketidak mampuan untuk menolak serta melawan membuat anak-anak sering di jadikan kurir narkotika. Permasalahan yang terdapat dalam skripsi ini adalah: bagaimana bentuk perlidungan hukum terhadap anak sebagai kurir narkotika dan apakah faktor yang menghambat perlindungan hukum terhadap anak sebagai kurir narkotika. Metode yang digunakan di dalam sekripsi ini yaitu dengan menggunakan metode pendekatan yuridis normatif dan didukung oleh pendekatan yuridis empiris yang berupa dukungan dari para pakar hukum pidana dan penegak hukum untuk mendukung data yuridis normatif. Berdasarkan contoh kasus yang di teliti dapat di simpulkan bahwa: (1) Afriazal bin Ibrahim yang menjadi kurir sekaligus pemakai narkotika, upaya dan perlindungan hukum yang dapat di tempuh terkait contoh kasus tersebut dapat menggunakan peraturan pada Undang-Undang No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan tidak mengesampingkan ketentuan khusus yang terdapat dalam Undang-Undang No. 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak dan Undang-Undang No. 11 Tahun 2012 tentang Sistem Peradilan Pidana Anak. (2) Faktor yang menghambat perlindungan hukum dari contoh kasus tersebut antara lain faktor penegak hukum, dalam hal ini aparat penegak hukum masih kurang memahami dengan adanya konsep diversi dan restorative justice, kedua faktor masyarakat dan ketiga faktor kebudayaan. Saran dalam penelitian ini adalah: seharusnya para penegak hukum harus bisa lebih memahami dengan adanya konsep diversi dan restorative justice, dan perlu adanya sosialisasi Undang-Undang No. 11 Tahun 2012 tentang Sistem Peradilan Pidana Anak.Kata Kunci: Perlindungan Hukum, Anak, Kurir Narkotika DAFTAR PUSTAKAManan, Bagir. 2000. Hukum Acara Pengadilan Anak; Jakarta: Djambatan.Makarao, Mohammad Taufik. dkk. 2014. Hukum Perlindungan Anak dan Penghapusan Kekerasan dalam Rumah Tangga. Jakarta: Rineka Cipta.Muhammad, Abdulkadir. 2004. Hukum dan Penelitian Hukum. Jakarta: Rineka Cipta.Soekanto, Soerjono. 2010. Faktor-Faktor Yang Mempengaruhi Penegakan Hukum. Jakarta: Rajawali Pers.Soetodjo, Wagiat. 2013. Hukum Pidana Anak. Jakarta: Refika Aditama.Undang-Undang No. 1 Tahun 1946 (KUHP)Undang-Undang No. 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak Jo Undang-Undang No. 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan AnakUndang-Undang No. 35 Tahun 2009 tentang NarkotikaUndang-Undang No. 11 Tahun 2012 tentang Sistem Peradilan Pidana Anakwww.jejamo.com/kerap-menjadikan-anak-kecil-sebagai-kurir-bandar-narkoba-dilampung-tengah-ditembak-polisi.html. Diakses pada pukul 13.00  Jumat 23 Maret 2018