E-tilang adalah digitalisasi proses tilang dengan memanfaatkan teknologi, diharapkan seluruh proses tilang akan lebih efisien dan efektif juga membantu pihak kepolisian dalam manajemen administrasi. Penerapan E-tilang merupakan sebuah pilihan yang efektif yang mencapai sasaran dalam pelaksanaan tilang kepada pelanggar peraturan lalu lintas walaupun belum dapat dikatakan bahwa E-tilang ini efektif karena belum semua masyarakat di wilayah Bandar Lampung sadar teknologi. Permasalahan dalam skripsi ini adalah Bagaimanakah penerapan E-tilang dengan menggunakan rekaman CCTV dalam penyelesaian perkara tindak pidana pelanggaran lalu-lintas, Apakah faktor penghambat dalam penerapan sistem E-tilang di wilayah Bandar Lampung. Pendekatan masalah yang digunakan adalah yuridis normatif dan yuridis empiris. Data studi kepustakaan dan studi lapangan. Analisis data kualitatif. Narasumber pada penelitian ini terdiri dari Kasubag Dirlantas Polda Lampung dan Dosen Bagian Hukum Pidana Fakultas Hukum Universitas Lampung. Hasil penelitian dan pembahasan menunjukan bahwa Penerapan E-tilang di Indonesia belum dapat dikatakan efektif karena masih dalam tahap uji coba dan dari uji coba tersebut akan diadakan evaluasi untuk perbaikan pelayanan E-tilang selanjutnya. Faktor penghambat dari sistem E-tilang yaitu karena masih banyaknya masyarakat yang belum paham tentang cara pembayaran E-tilang dan sistem E-tilang yang belum dipahami secara baik sehingga perlunya sosialisasi yang lebih gencar dan merata kepada masyarakat. Faktor wilayah dan cuaca juga menjadi faktor kelemahan alur pelaksanaan E-tilang karena aksesibilitas jaringan aplikasi dimana sistem aplikasi menggunakan jaringan dualband 3G/4G, jika ketersediaan sinyal sedang buruk maka layanan pun akan terganggu, untuk itu diperlukannya jaringan yang stabil untuk memproses penilangan.Kata kunci: E-tilang, Lalu lintas, CCTVDAFTAR PUSTAKABhaswata, Nayaka. 2009. Gambaran Tingkat Pengetahuan Keselamatan Transportasi Bus Kuning UI Pada Mahasiswa Sarjana Regular Angkatan Tahun 2005 Fakultas Kesehatan Masyarakat Universitas Indonesia (Skripsi). Depok : FKM UI.Fajar, Mukti dan Yulianto Achmad. 2010. Dualisme Penelitian Hukum Normatif dan Empiris, Yogyakarta: Pustaka Pelajar.Ofyar, Z Tamin. 2000. Perencanaan dan Permodelan Transportasi. Bandung, Indonesia: Penerbit ITB.Surjono, Herman Dwi. 1996. Pengembangan Pendidikan TI di Era Global. Yogyakarta. Pendidikan Teknik Informatika FT UNYUndang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik.Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana (KUHAP)Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 1993 tentang Perasarana dan Lalu Lintas Jalan, Jakarta.Perma No. 12 Tahun 2016 tentang Tata Cara Penyelesaian Perkara Pelanggaran Lalu LintasSumber lainhttps://id.wikipedia.org/wiki/Kemacetan.