Tidak semua anak beruntung terlahir dari pernikahan yang sah. Ada yang lahir dari hubungan perzinaan yang biasa disebut sebagai anak zina, anak haram, anak jadah, anak di luar pernikahan dan sebutan lain yang bernada merendahkan. Selain itu, mereka juga kehilangan segala apa yang menjadi hak-haknya, baik Nasab, wali nikah dan hak waris. Zina adalah hubungan kelamin antara laki-laki dan perempuan tanpa adanya ikatan perkawinan yang sah dan dilakukan dengan sadar tanpa adanya unsur subhat. Jika hubungan kelamin terjadi karena unsur kesalahan, perbuatan tersebut tidak dapat disebut sebagai zina. Hukum menikahi pezina hamil ada dua pendapat. Pertama, membolehkan dan sah menurut. Kedua, tidak membolehkan dan tidak sah. Wali Nikah anak zina megikuti kaidah ahaq al-awliya, jika tidak ada dari Wali nasab, atau Wali dari kerabat, maka Wali hakim yang akan menjadi wali nikahnya. Semua ulama empat madzhab sepakat bahwa Anak zina tidak mempunyai hubungan nasab dengan bapaknya. Karena nasab itu mulia dan dimuliakan, sedangkan zina sesuatu yang keji dan haram, maka sesuatu yang mulia (nasab) tidak akan bisa di sebabkan karena sesuatu yang keji dan haram (zina). Dengan demikian, anak zina tidak mempunyai hak waris. Atikel ini difocuskan pada kajian Konsepsi Zina Dalam Islam, Hukum Menikahi Pezina Hamil, Wali Nikah Anak Zina, dan Hak Waris bagi Anak Zina dalam Prespektif Hukum Islam & Kompilasi Hukum Islam (KHI).