Abstract: Conservation is a process that is done by a person to preserve nature and buildings/areas. There are 7 conservation steps from the 1981 Bhurra Charter, namely conservation, preservation, restoration, reconstruction, adaptation, and demolition. These seven actions were chosen according to the building conditions, the determination of which type of conservation step to use starts from identifying the Cultural Conservation Building. This study aims as the Conservation of the Cultural Heritage of Perusda Semarang. The results showed that the selected steps were preservation, prevention, and restoration. The research method is qualitative with descriptive method, where the method describes the actual phenomena in the field which then analyzes them.Abstrak: Konservasi merupakan proses cara yang dilakukan seseorang untuk melestarikan alam maupun bangunan/kawasan. Langkah konservasi dari Bhurra Charter 1981 terdapat 7 langkah yaitu konservasi, preservasi, restorasi, rekontruksi, adaptasi dan demolisi. Ketujuh langkah ini dapat dipilih sesuai dengan kondisi bangunan, penentuan menggunakan langkah jenis konservasi apa dimulai dari mengidentifikasi Bangunan Cagar Budaya. Penelitian ini bertujuan sebagai Konservasi Bangunan Cagar Budaya Perusda Semarang. Hasil penelitian menunjukan tindakan langkah yang dipilih berupa preservasi, prevensi dan restorasi. Metode penelitian yang dilakukan berupa kualitatif dengan metode deskriptif, dimana metode yang menggambarkan fenomena aktual yang ada di lapangan yang kemudian menganalisanya.Â