Perkembangan bisnis saat ini terus berjalan, apalagi dengan penggunaan latar belakang agama. Sebagian pebisnis, terutama di Indonesia yang mayoritas penduduknya agama Islam tentunya ini menjadi jalan untuk menyediakan kebutuhan konsumen salah satunya di bidang pariwisata yang berbasis syariah. Pariwisata halal adalah segmen dalam industri pariwisata yang diperuntukkan bagi wisatawan Muslim. Dalam konteks ini, layanan yang diberikan kepada para wisatawan mengikuti prinsip-prinsip dan aturan-aturan Islam. Tujuan dilaksanakan penelitian ini adalah memberikan pemahaman dan informasi kepada khalayak umum mengenai bagaimana penerapan hotel syariah dalam mengelola manajemennya. Karena pada hakikatnya seluruh kegiatannya wajib memenuhi prinsip syariah antara lain, harus memenuhi prinsip keadilan (maslahah), prinsip keseimbangan (‘adl), prinsip keseimbangan (tawazun), kemaslahatan (maslahah), dan universalisme (alamiyah). Dalam operasional dan pengelolaan sumberdaya manusia di hotel syariah yang terdapat di Kabupaten Banyumas, dengan kuisioner yang dibagikan dan pelaksanaan wawancara menghasilkan bahwa prinsip syariah benar dilakukan dan dilaksanakan penerapannya di hotel-hotel syariah di Kabupaten Banyumas seperti kesejahteraan karyawan diperhatikan dengan memperhatikan keadilan dan kemaslahatan untuk semua karyawan, tidak hanya itu kesejahteraan spiritual karyawan juga diperhatikan oleh manajemen atau pengelola hotel. Selain itu etika islam yang digunakan tidak hanya dilakukan oleh saat berinteraksi dengan tamu saja akan tetapi sesame karyawan juga menerapkan hal tersebut. Secara prosedural sesuai syariah.