Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui dan menganalisis peran penyuluh agama dalam mencegah pernikahan dini di Kecamatan Ledokombo, Kabupaten Jember, dengan menggunakan perspektif fungsionalisme struktural. Penelitian ini menggunakan metode kualitatif melalui observasi lapangan untuk memahami fenomena sosial secara mendalam. Fenomena pernikahan dini di wilayah ini menjadi tantangan besar karena berdampak pada pendidikan, kesehatan, dan kesejahteraan generasi muda. Dalam menghadapi masalah ini, penyuluh agama berperan sebagai agen perubahan sosial dengan pendekatan keagamaan yang edukatif untuk mengubah cara pandang masyarakat mengenai kesiapan menikah. Melalui kerangka Teori AGIL Talcott Parsons, peran penyuluh dianalisis berdasarkan empat fungsi sosial. Pada aspek Adaptation, penyuluh agama beradaptasi dengan budaya lokal, menggunakan metode dakwah kreatif seperti pengajian remaja dan diskusi di balai desa untuk menyampaikan bahaya pernikahan dini. Pada aspek Goal Attainment, mereka menetapkan tujuan menurunkan angka pernikahan dini melalui program penyuluhan kesehatan reproduksi, pentingnya pendidikan, serta kolaborasi dengan sekolah, puskesmas, dan pemerintah desa. Dalam aspek Integration, penyuluh menjaga harmoni sosial dengan pendekatan persuasif yang menghargai kearifan lokal. Mereka memperkuat nilai keagamaan dan menjadi perekat antar elemen masyarakat. Pada aspek Latency, mereka menjaga motivasi sosial melalui ceramah, konsultasi pribadi, dan kegiatan komunitas, sehingga nilai-nilai tentang kesiapan pernikahan dapat bertahan dan menjadi bagian dari pola pikir masyarakat Ledokombo.