Muhammad Rafli Mardiansyah Putra Pratama
Fakultas Hukum, Universitas Pakuan

Published : 1 Documents Claim Missing Document
Claim Missing Document
Check
Articles

Found 1 Documents
Search

Perpanjangan Kontrak Raksasa Tambang di Grasberg Papua Nanang Kusnadi; Rasel Rabbani; Kevin Malik Ibrahim Alfariz; Muhammad Lutfi rawan; Sarohmah Salsabila; Titian Fathima Azzahra Tanasale; Muhammad Rafli Mardiansyah Putra Pratama; Delysfa Annisa Azzahra
Journal of Innovative and Creativity Vol. 5 No. 2 (2025)
Publisher : Fakultas Ilmu Pendidikan Universitas Pahlawan Tuanku Tambusai

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.31004/joecy.v5i2.214

Abstract

Pertambangan termasuk kekayaan alam atau sumber daya alam yang terpenting dalam dunia modern, keberadaannya merupakan sesuatu yang tidak dapat diabaikan dalam menunjang perkembangan ekonomi dan kemakmuran semua negara, terlepas di tingkat kemajuan negara, Pertambangan juga merupakan aset yang perlu diperhitungkan, begitupun dengan negara Indonesia. Pengelola pertambangan mineral dan batu bara oleh Freeport telah dilaksanakan sejak tahun 1967 dengan mendasarkan pada perjanjian karya/kontrak karya, yang diatur dalam UU No. 11 Tahun 1967 Tentang Ketentuan-Ketentuan pokok Pertambangan, Sejak berlakunya UU No. 4 Tahun 2009 tentang mineral batu bara atas kewenangan dalam pengelolaan mineral dan batu bara berubah dari perjanjian karya/kontrak karya menjadi izin usaha pertambangan. Sikap pro dan kontrak dari masyarakat Indonesia terhadap rencana sampai dengan realisasinya perpanjangan kontrak jilid II tahun 2021-2041 antar Pemerintah Indonesia dengan PT. Freeport. Metedologi yang digunakan untuk membahas permasalahan yang diajukan adalah dengan menggunakan motode studi pustaka. Hasil kajian sudah menjelaskan bahwa pasca pendatanganan kontrak kerja jilid II, bagi sebagian masyarakat yang sebagian pro memberikan apresiasi positif, sebab sudah mampu mengakusisi saham Freeport sebesar 51%. Namun bagi mereka yang kontra bersikap pesimistik, mengingat bargaining posisi Pemerintah Indonesia sudah menghasilkan nilai lebih lama daripada yang dimiliki Freeport, apalagi sampai terjadi perselisihan pada proses sidang arbitases internasional, maka Pemerintah Indonesia akan memiliki dampak kerugian yang banyak, baik secara materi ataupun immateri.