Dalam sistem ketatanegaraan Indonesia, Pasal 24A Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 hasil amandemen memberikan kewenangan kepada Mahkamah Agung (MA) untuk melakukan pengujian peraturan perundang-undangan di bawah undang-undang terhadap undang-undang. Kewenangan ini secara normatif diatur lebih lanjut dalam Peraturan Mahkamah Agung Nomor 1 Tahun 2011 tentang Hak Uji Materiil. Secara prosedural, pelaksanaan putusan atas hasil pengujian tersebut mengikuti prinsip contrarius actus, yakni Mahkamah Agung hanya menetapkan bahwa suatu norma dalam peraturan dianggap bertentangan dengan undang-undang, namun tidak serta-merta mencabut peraturan tersebut. Tindakan pencabutan atau perubahan substansi peraturan menjadi tanggung jawab lembaga atau instansi pembentuk peraturan yang bersangkutan. Model kewenangan ini mencerminkan mekanisme checks and balances yang tetap menghormati pembagian fungsi antar lembaga negara.Tujuan penelitian ini menganalisis Kewenangan Mahkamah Agung dalam Pengujian Peraturan Daerah dan Pelaksanaan Peraturan Daerah Nomor 2 Tahun 2021 tentang Rencana Tata Ruang Wilayah Kabupaten Konawe Kepulauan Tahun 2021-2041 pasca putusan MA No 14 P/HUM/2023. Metode penelitian yang digunakan dalam penelitian ini meliputi metode penelitian normatif. penelitian hukum nоrmatif yang dilakukan dengan сara meneliti peraturan perundang-undangan/hukum pоsitif menggunakan bahan pustaka atau data sekunder. Hasil penelitian menunjukkan bahwa permohonan keberatan atas hak uji materiil dikabulkan oleh Mahkamah Agung, ketentuan-ketentuan dalam Perda yang telah dinyatakan tidak sah secara hukum kehilangan kekuatan mengikat maka instansi atau pejabat tata usaha negara yang menetapkan peraturan tersebut berkewajiban untuk melaksanakan dan menindaklanjuti putusan tersebut. Berdasarkan ketentuan Pasal 8 ayat (2) Peraturan Mahkamah Agung Nomor 1 Tahun 2011, jangka waktu yang diberikan untuk menindaklanjuti putusan dimaksud adalah paling lama 90 (sembilan puluh) hari kalender sejak tanggal putusan diucapkan.