Tujuan penelitian ini untuk menjelaskan peran Kepolisian Resor Gorontalo Utara dalam penanganan tindak pidana korupsi di Kabupaten Gorontalo Utara, Dalam penelitian ini, menggunakan penelitian dengan pendekatan kualitatif yaitu menjelaskan kejadian fakta-fakta yang terjadi dilapangan.Hasil Penelitian, Peran Kepolisian Resor Gorontalo Utara dalam penanganan perkara tindak pidana korupsi adalah perkara yang tersangkanya kebanyakan yaitu kepala desa dengan modus penggelapan dan penyalahgunaan jabatan. Adapun hambatan terdapat keterbatasan jumlah personil yang benar-benar berkemampuan baik dalam bidang penyidikan sampai penyidikan dalam peneganan tindak pidana korupsi di Wilayah Hukum Kepolisian Resor Gorontalo Utara. Kompetensi penyidik tidak merata dimana sebagian besar penyidik kurang berkemampuan dan hanya sebagian kecil yang memiliki kemampuan cukup baik. Hal ini menyebabkan penumpukan perkara pada penyidik yang memiliki kemampuan cukup baik, sehingga penanganan perkara menjadi semakin lambat. Sebagai kesimpulan Peran Kepolisian Resor Gorontalo Utara dalam penanganan perkara tindak pidana korupsi adalah perkara yang tersangkanya kebanyakan yaitu kepala desa dengan modus penggelapan dan penyalahgunaan jabatan. Adapun hambatan terdapat keterbatasan jumlah personil yang benar-benar berkemampuan baik dalam bidang penyidikan sampai penyidikan dalam peneganan tindak pidana korupsi di Wilayah Hukum Kepolisian Resor Gorontalo Utara. Kompetensi penyidik tidak merata dimana sebagian besar penyidik kurang berkemampuan dan hanya sebagian kecil yang memiliki kemampuan cukup baik.