This Author published in this journals
All Journal LEX JUSTITIA
Anggaraini Anggaraini
Unknown Affiliation

Published : 1 Documents Claim Missing Document
Claim Missing Document
Check
Articles

Found 1 Documents
Search
Journal : LEX JUSTITIA

UPAYA HUKUM PENGHINAAN (BODY SHAMING) DIKALANGAN MEDIA SOSIAL MENURUT HUKUM PIDANA DAN UU ITE Anggaraini Anggaraini; Bambang Indra Gunawan
Lex Justitia Vol 1 No 2 (2019): LEX JUSTITIA VOL. 1 NO.2 JULI 2019
Publisher : LPPM Universitas Potensi Utama

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.22303/lj.1.2.2019.113-124

Abstract

Body shaming yaitu perbuatan mengkritik ataupun perbuatan mencela, baik itu dari segi fisik atau dari segi perkataan langsung maupun tidak langsung yang menimbulkan dampak negatif bagi si korban terkait dengan body shaming. Seiring perkembangan jaman body shaming banyak dibicarakan oleh orang dengan timbulnya beberapa kasus dalam penghinaan dan ejekan di kalangan media sosial. Maka dari itu kita sebagai penggguna media sosial harus berhati-hati ketika mengomentari di kolom komentar media sosil karena menghina di media sosial bisa diketahui banyak orang, apalagi yang bersangkutan merasa terhina dan dia bisa melaporkan atas hinaan tersebut. Akan tetapi, mengingat aturan hukum mengenai body shaming masih ketidak jelasan dalam pengaturannya yang tidak menyebutkan secara langsung tentang body shaming, maka perlu pengkajian khusus tentang body shaming agar tidak menimbulkan multitafsir dalam menggunakannya. Permasalahan hukum dalam penelitian ini adalah pengaturan tindak pidana dalam penhinaan (body shaming) dilihat dari KUHP dan peraturan perundang-undangan diluar KUHP. Metode yang digunakan yakni metode yuridis normatif. Berdasarkan hasil yang diteliti, dijelaskan dalam pasal 315 KUHP, sudah jelas bahwa ciri-ciri body shaming memenuhi unsur obyektif dan subyektif, sehingga body shaming dapat dikatakan bahwa tindak pidana penghinaan ringan terhadap citra tubuh. Pengaturan yang diluar KUHP dapat menggunakan pasal 27 ayat (3) UU Nomor 19 Tahun 2016 tentang ITE apabila dilakukan dimedia sosial.