This Author published in this journals
All Journal LEX JUSTITIA
Bambang Indra Gunawan
Universitas Potensi Utama

Published : 6 Documents Claim Missing Document
Claim Missing Document
Check
Articles

Found 6 Documents
Search

Penerapan Asas Legalitas Dalam Praktek Sistem Peradilan Pidana Indonesia Menghadapi Perkembangan Tindak Pidana Korupsi Fitri Yania; Bambang Indra Gunawan; Boby Daniel Simatupang; Azan Nurohimd
Lex Justitia Vol 4 No 2 (2022): LEX JUSTITIA VOL. 4 NO.2 JULI 2022
Publisher : LPPM Universitas Potensi Utama

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.22303/lj.4.2.2022.118-134

Abstract

Sistem peradilan pidana di Indonesia bermuara pada kitab undang-undang hukum acara pidana. Dimana prosedur beracara dalam sistem peradilan pidaana termuat dan diatur didalmnya mulai dari materil sampai pada formilnya hukum acara pidana. Untuk menjelaskan mengenai alat bukti suatu kejahatan pidana dilihat di kitab undang-undang hukum acaranya. Untuk kasus korupsi jelas sudah mengenai sanksi nya yang mana telah diatur sebelumnya dalam undang-undang korupsi yang menganut asas legalitas, namun didalam praktiknya asas legalitis untuk kasus korupsi cenderung tidak diterapkan dalam hukum acara untuk praktek diperadilan pidananya. Metode penelitian ini mengunakan metode normative empiris yang melihat kesesuaian peraturan dan Undang-undang dengan kenyataan praktek nya di lapangan khusus praktek peradilan pidana. Hasil yang di temukan dalam penelitian bahwa penerapan asas legalitas sudah tidak diterapkan dalam praktek hukum acara pidana untuk kasus korupsi dikarenakan berhadapan dengan asas hukum yang hidup dimasyarakat. Dimana menyatakan bahwa dengan niat melakukan tindak pidana korupsi saja seseorang telah dapat dipidana karena melanggar hukum yang hidup dimasyarakat yang tertuang dalam Undang-undang Korupsi Pasal 2 ayat 1 dan 2. Dengan itu maka penerapan asas legalitas dalam praktek sistem peradilan pidana di Indonesia untuk kasus korupsi telah diabaikan.
Kajian Yuridis Alasan Niet Ontvankelijke Veeklard (Gugatan Tidak Dapat Diterima) Studi Putusan Wahyu Safrizaa; Fitri Yanib; Fani Budi Kartikac; Bambang Indra Gunawan; Muhsin Lambok Ilvirae
Lex Justitia Vol 4 No 1 (2022): LEX JUSTITIA VOL. 4 NO.1 JANUARI 2022
Publisher : LPPM Universitas Potensi Utama

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.22303/lj.4.1.2022.45-67

Abstract

Dalam pasal 10 ayat (1) Undang-Undang nomor: 48 Tahun 2009 Tentang Kekuasaan Kehakiman telah menegaskan bahwa “Pengadilan dilarang menolak untuk memeriksa, mengadili, dan memutus suatu perkara yang diajukan dengan dalih bahwa hukum tidak ada atau kurang jelas, melainkan wajib untuk memeriksa dan mengadilinya.”Wewenang pengadilan menyelesaikan perkara di antara pihak yang bersengketa disebut “Yurisdiksi Contentiosa “Apabila penggugat kurang memperhatikan hal ini, maka hakim menjatuhkan putusan dengan diktum “Menyatakan gugatan tidak dapat diterima” Niet Ontvankelijke Verklaard (NO). dalam menyelesaikan perkara perdata mengenai waris yang telah dijatuhkan putusannya pada tanggal 17 Juni 2021 dengan Nomor Perkara No. 43/Pdt.G/PN Mdn. Dengan hasil putusan menyatakan gugatan penggugat tidak dapat diterima dengan alasan N.O (Niet Ontvankelijke Verklaard).untuk hal inilah penulis melakukan penelitian alasan apa yang menyebabkan putusan NO di putuskan oleh Hakim. Rumusan masalah dalam Penelitian ini adalah Apakah sebab NO-nya Gugatan perdata waris dalam hukum acara putusan No. 43/Pdt.G/2021/PN Mdn.? Metode yang digunakan dalam memecahkan masalah tersebut adalah dengan menggunakan metode penelitian hukum Yuridis normatif. Hasil Penelitian menyebutkan bahwa Putusan No. 43/Pdt.G/2021/PN Mdn dinyatakan tidak dapat diterima atau ditolak karena gugatan yang diajukan penggugat tersebut kurang pihak, dimana gugatan kurang pihak termasuk kedalam salah satu bentuk Error in Persona. Dalam hal ini, Penggugat kurang menarik pihak lain sebagai pihak Tergugat untuk berperkara yang menyebabkan Penggugat kalah dalam persidangan dan harus dihukum dan ditolak Gugatannya.
POLITIK HUKUM PEMBERANTASAN TINDAK PIDANA KORUPSI DAN KETERKAITANNYA DENGAN PERTUMBUHAN EKONOMI INDONESIA (KHUSUSNYA PROVINSI SUMATERA UTARA) Fani Budi Kartika; Bambang Indra Gunawan
Lex Justitia Vol 2 No 1 (2020): LEX JUSTITIA VOL. 2 NO.1 JANUARI 2020
Publisher : LPPM Universitas Potensi Utama

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.22303/lj.2.1.2020.27-46

Abstract

Politik hukum dipahami sebagai pilihan-pilihan tentang hukum/regulasi yang dapat diberlakukan dan menyangkut pilihan tentang hukum/regulasi yang akan dicabut atau dinyatakan tidak berlaku yang kesemuanya dimaksudkan untuk mencapai tujuan negara seperti yang tercantum dalam Mukadimmah Konstitusi UUD 1945 Republik Indonesia. Arah politik hukum pemberantasan tindak pidana korupsi sudah seharusnya harus terus menerus dilakukan refleksi dan evaluasi, apakah politik hukum tersebut menghasilkan kebijakan dan produk hukum yang mendukung cita-cita bangsa, atau ternyata menjadi penghambat cita-cita bangsa meraih kesehjateraan. Fokus penelitian ini adalah mempertanyakan Bagaimana Penerapan Politik Hukum di Indonesia dalam Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi dan Sejauhmana efektifitas politik hukum pemberantasan tindak pidana korupsi mampu mendukung kesehjateraaan dan pertumbuhan ekonomi Indonesia khususnya Provinsi Sumatera Utara. Pendekatan masalah yang digunakan dalam penelitian ini adalah pendekatan yuridis normatif. Hasil dari penelitian ini menggambarkan bahwa penegakkan hukum atas kasus korupsi di Pemerintahan Provinsi Sumatera Utara tidak memberikan efek negatif terhadap pertumbuhan ekonomi tetapi juga tidak memberikan efek positif yang besar untuk menciptakan pertumbuhan ekonomi di Sumatera Utara. Padahal Sumatera Utara adalah salah satu provinsi masuk dalam 5 (lima) besar provinsi yang paling banyak menciptakan kerugian keuangan negara. Hal ini dapat dipahami pertumbuhan ekonomi sebagaimana telah dipaparkan tidak hanya memperhatikan penegakkan hukum tetapi juga memperhatikan faktor-faktor ekonomi lainnya dan memperhatikan kebijakan ekonomi serta regulasi pemerintahan pusat.
UPAYA HUKUM PENGHINAAN (BODY SHAMING) DIKALANGAN MEDIA SOSIAL MENURUT HUKUM PIDANA DAN UU ITE Anggaraini Anggaraini; Bambang Indra Gunawan
Lex Justitia Vol 1 No 2 (2019): LEX JUSTITIA VOL. 1 NO.2 JULI 2019
Publisher : LPPM Universitas Potensi Utama

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.22303/lj.1.2.2019.113-124

Abstract

Body shaming yaitu perbuatan mengkritik ataupun perbuatan mencela, baik itu dari segi fisik atau dari segi perkataan langsung maupun tidak langsung yang menimbulkan dampak negatif bagi si korban terkait dengan body shaming. Seiring perkembangan jaman body shaming banyak dibicarakan oleh orang dengan timbulnya beberapa kasus dalam penghinaan dan ejekan di kalangan media sosial. Maka dari itu kita sebagai penggguna media sosial harus berhati-hati ketika mengomentari di kolom komentar media sosil karena menghina di media sosial bisa diketahui banyak orang, apalagi yang bersangkutan merasa terhina dan dia bisa melaporkan atas hinaan tersebut. Akan tetapi, mengingat aturan hukum mengenai body shaming masih ketidak jelasan dalam pengaturannya yang tidak menyebutkan secara langsung tentang body shaming, maka perlu pengkajian khusus tentang body shaming agar tidak menimbulkan multitafsir dalam menggunakannya. Permasalahan hukum dalam penelitian ini adalah pengaturan tindak pidana dalam penhinaan (body shaming) dilihat dari KUHP dan peraturan perundang-undangan diluar KUHP. Metode yang digunakan yakni metode yuridis normatif. Berdasarkan hasil yang diteliti, dijelaskan dalam pasal 315 KUHP, sudah jelas bahwa ciri-ciri body shaming memenuhi unsur obyektif dan subyektif, sehingga body shaming dapat dikatakan bahwa tindak pidana penghinaan ringan terhadap citra tubuh. Pengaturan yang diluar KUHP dapat menggunakan pasal 27 ayat (3) UU Nomor 19 Tahun 2016 tentang ITE apabila dilakukan dimedia sosial.
PERAN HUKUM PADA ANAK TERHADAP PENYALAHGUNAAN TONTONAN BERBAHAYA DALAM MEDIA ELEKTRONIK Hendro Saputra Siahaan; Bambang Indra Gunawan
Lex Justitia Vol 1 No 2 (2019): LEX JUSTITIA VOL. 1 NO.2 JULI 2019
Publisher : LPPM Universitas Potensi Utama

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.22303/lj.1.2.2019.175-185

Abstract

Sosial media hadir dengan suguhan kecanggihan teknologi yang memungkinkan siapa saja berbagi informasi dan mengakses apa saja tanpa harus bertatap muka terlebih dahulu. Tak dipungkiri bahwa sosial media dapat menarik diri setiap insan ke dalamnya. Tidak ingin ketinggalan, anak di bawah umur begitu lincah dan paham dalam menggunakan sosial media melalui smartphone. Anak adalah generasi yang merupakan tunas bangsa, dimana ditangan para generasi tersebutlah masa depan negara ini di letakkan.Sebagai tunas bangsa, kewajiban orang tua sekaranglah agar membrikan perlindungan kepada mereka untuk menghindari hilangnya moral,sikap dan kepribadian yang disebabkan terlalu seringnya menggunakan media sosial melalui aplikasi berbahaya pada alat elektronik, khususnya aplikasi yg berisi tindak kekerasan dan porno. UU yg mengatur hukumperlindungan anak dari tontonan berbahaya pada media sosial sifatnya secara umum, tidak ada UU yng khusus dan terperinci yang diarahkan membri hukum perlindungan terhadap anak dari tontonan berbahaya yang ada pada medsos.
Penerapan E-Mail Sebagai Bukti Elektronik DalamSengketa Hukum Perdata Di Indonesia Erni Darmayanti; Bambang Indra Gunawan; Siti Aisyah Siregar
Lex Justitia Vol 5 No 2 (2023): LEX JUSTITIA VOL. 5 NO.2 JULI 2023
Publisher : LPPM Universitas Potensi Utama

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.22303/lj.5.2.2023.170-185

Abstract

Perkembangan dunia teknologi yang semakin berkembang berakibat kepada hubungan hukum keperdataam yang juga dapat menimbulkan sengketa keperdataan atas hubungan hukum tersebut, oleh karena itu duniateknologi/cyber/mayasangatrentanterhadap penyalahgunaanhukumapabila lahir sengketa maka pengadilan menjadi tempat untuk penyelesaian sengketa hukum tersebut. Kemudianmenjadisuatu yangtidakbisadinafikan pembuktian atas suatu sengketa menjadi hal yang penting di dukung alat-alat bukti yang khususnya dalam dunia maya/cyber/teknologi informasi adalah bukti-bukti elektronik yang ada dapat dikategorikan sebagai sebuah alat bukti yang sebagaimanadiatur dalamhukum positif terkait hukum acaraperdata sebagai bentuk hukum formil perdata yang mempertahankan hukum materiil keperdataan. Salah satu bentuk dari bukti-bukti elektronik adalah surat elektronik (email) yang didalamnya dapat memuat informasi elektronik dan atau dokumen elektronik.dan ketentuan hukum memperkenankan bahwa dokumen elektronik dalah ini email/surat elektronik dapat dipersamakan dengan surat yang tertulis dalam bentuk fisik kertas.