Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui sudut pandang hukum positif terhadap perkawinan siri dan dampak dari perkawinan siri, agar masayarat dapat mengetahui ketentuan dalam pernikahan dan dampak dari perkawinan siri sehingga dapat menjadi bahan pertimbangan sebelum melakukan perkawinan siri. Tipe penelitian yang digunakan ialah normatif atau penelitian perpustakaan. Penelitian ini dilakukan dengan menggunakan data sekunder berbaga seperti teori hukum, Keputusan pengadilan, peraturan perundang-undangan, dan dapat berasal dari pendapat sarjana yang ahli dibidangnya. Maka dari itu, Penelitian yang dilakukan ini adalah jenis normatif sehingga menggunakan analisis kualitatif. Hasil penelitian menunjukkan bahwa pernikahan siri tidak diakui/tidak sah secara hukum nasional walaupun secara agama dinyatakan sah selama memenuhi unsur – unsur pernikahan, namun dalam UUP dan KHI sahnya suatu perkawinan apabilah dilakukan pencatatan sehinggah adanya bukti otentik. Dampak dari perkawinan siri dari pihak perempuan(istri) yaitu tidak akui oleh Negara/tidak sah secara hukum sehingga tidak adanya hubungan keperdataan dengan suami dari pernikahan siri, hal yang dikhawatirkan adalah apabilah suami ingkar dari tanggung jawab. Sementara dari pihak anak sebelum adanya putsan keputusan Mahkamah Konstitusi No. 46/PUU-VIII/2010) anak yang lahir dari perkawinan siri hanya memiliki hubungan keperdataan dengan ibu dan keluarga dari ibu tetapi setelah adanya keputusan Mk tersebut anak yang lahir dari perkawinan siri dapat memiliki hubungan keperdataan dengan ayah biologisnya selama dapat dibuktikan berdasarkan ilmu pengetahuan dan teknologi dan/atau alat bukti lainnya.