Uzlah Wahidah Maulidiyah
Institut Agama Islam Al-Qodiri Jember

Published : 2 Documents Claim Missing Document
Claim Missing Document
Check
Articles

Found 2 Documents
Search

JUAL BELI ONLINE SISTEM DROPSHIP KAJIAN ANALISA HUKUM EKONOMI ISLAM TOKO ONLINE AFIFATUL MASRUROH SHOP JEMBER TAHUN 2019 Uzlah Wahidah Maulidiyah; Ahmad Muhajir
Lan Tabur: JURNAL EKONOMI SYARIAH Vol. 2 No. 1 (2020): September
Publisher : LAN TABUR: Jurnal Ekonomi Syariah The Islamic University of KH. Achmad Muzakki Syah Jember, East Java. Jember Jln. Manggar Gebang Poreng 139A Patrang Jember Jawa Timur

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.53515/lantabur.2020.2.1.74-84

Abstract

penelitian ini mengkaji tentang jual beli sistem dropship yang di lakukan oleh toko onlineAfifatul masruroh shop, dalam analisis hukum ekonomi islam. penetian ini menggunnakan pendekatan kualitatif deskripkriptif.jenis penelitianyang di gunakan adalah penelitian lapanga( field reseach) apenetuan subyek penelitian menggunakan tehnik purposive, tehnik pengumpulan data menggunakan tehnik observasi, wawanacara dan dokumentasi. Analisis data menggunakan analisis deskriptif kualitattif dengan tahapan reduksi data,penyajian data dan kesimpulan. Adapun hasil penelitian ini menujukkan bahwa jual beli sistem dropshit yg dilakukan oleh toko online Afifatul masruroh dalam kajian hukum ekonomi islam. toko Afifatul Masruroh Shop Jember menggunakan sistem jual beli online biasa dan juga menggunakan sistem dropship dengan harapan untuk lebih memaksimalkan kelancaran barang-barang yang dijual.Dalam penerapan sistem jual beli dengan dropship terdapat hukum menurut ekonomi Islam Praktek jual beli dropship,sebuah praktek usaha yang dilakukan seseorang dengan menjual barang milik orang lain / produsen (supplier) dan dia mendapat fee atau upah atas jasa menjualkannya kepada konsumen. Jadi prinsipnya, seseorang boleh menjual barang milik orang lain, asalkan seizin dari yang punya dan boleh menjual sesuai spesifikasi yang jelas barang yang belum dia miliki, namun akad yang digunakan untuk sistem jual beli dropship, menggunakan akad Samsarah. Para ulama juga tidak ada satupun yang melarang adanya praktik samsarah. Dikarenakan ini adalah perkara yang mubah (diperbolehkan), maka ijma’ ulama menyatakan bahwa samsarah adalah boleh.
MENAKAR ULANG FIKIH ABORSI PERSPEKTIF M. QURAISH SHIHAB (Kajian Metodologis) Uzlah Wahidah Maulidiyah
An-Nisa' Journal of Gender Studies  Vol. 12 No. 2 (2019): An-Nisa Journal of Gender Studies
Publisher : Institute for Research and Community Service, Universitas Islam Negeri Kiai Haji Achmad Siddiq Jember, East Java, Indonesia.

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.35719/annisa.v12i2.50

Abstract

The discussion about abortion is very interesting, in some previous studies the concept of reproduction is the legality of abortion that very controversial. There are some contemporary scholars who have an interesting view of abortion, one of them is an Indonesian professor, M. Quraish Shihab. He wrote about abortion in one of the sub-themes of his book. Against this phenomenon the writer who has educational backgrounds interested in providing an analysis of the methodology used by M. Quraish Shihab in making very controversial decisions especially about abortion. The reason for this istinbath methodology that will describe in this paper. Pembahasan tentang aborsi sangat menarik, pada beberapa penelitian sebelumnya konsep reproduksi adalah legalitas aborsi yang sangat kontroversial. Ada beberapa ulama kontemporer yang memiliki pandangan menarik tentang aborsi, salah satunya adalah Guru Besar Indonesia M. Quraish Shihab. Dia menulis tentang aborsi di salah satu sub-tema bukunya. Terhadap fenomena tersebut penulis yang berlatar belakang pendidikan tertarik untuk memberikan analisis tentang metodologi yang digunakan oleh M. Quraish Shihab dalam pengambilan keputusan yang sangat kontroversial khususnya tentang aborsi. Alasan metodologi istinbath inilah yang akan diuraikan dalam tulisan ini.