Dhiauddin Tanjung
Pascasarjana, Universitas Islam Negeri Sumatera Utara

Published : 1 Documents Claim Missing Document
Claim Missing Document
Check
Articles

Found 1 Documents
Search

THE CONCEPT OF MASHLAHAH ACCORDING TO THE VIEW OF RAMADHAN AL-BUTHI DAN NAJMUDDIN AT-THUFI : KONSEP MASHLAHAH MENURUT PANDANGAN RAMADHAN AL-BUTHI DAN NAJMUDDIN AT-THUFI Muhammad Sakban; Dhiauddin Tanjung; Hasan Matsum
SOSIOEDUKASI Vol 14 No 1 (2025): SOSIOEDUKASI : JURNAL ILMIAH ILMU PENDIDIKAN DAN SOSIAL
Publisher : Fakultas Keguruan Dan Ilmu Pendidikan Universaitas PGRI Banyuwangi

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.36526/sosioedukasi.v14i1.5205

Abstract

Fenomena penggunaan akal yang terkadang melampaui batas dalam istinbat hukum Islam menjadi kegelisahan Ramadhan al-Buthi. Mashlahah dalam pandangan Ramadhan al-Buthi bukan merupakan dalil yang sifatnya independen, melainkan harus didukung dengan dalil lainnya. Oleh karenanya, menanggapi fenomena tersebut Ramadhan al-Buthi membuat batasan dalam konsep maslahah. Menurut Ramadhan al-Buthi dalam bukunya Dhawabith al-Mashlahah fi as-Syari’ah al-Islamiyyah, mashlahah dapat diakomodir menjadi hukum syara’ apabila memenuhi beberapa kriteria sebagai berikut: Pertama, bahwa mashlahah masih dalam ruang lingkup tujuan syari’ (maqashid as-syar’iyyah). Kedua, tidak bertentangan dengan al-Qur’an. Ketiga, tidak bertentangan dengan sunnah. Keempat, tidak bertentangan qiyas, dan kelima tidak bertentangan dengan kemashlahatan yang lebih tinggi. Dalam pandangan Ramadhan al-Buthi konsep mashlahah meliputi hifdz addin, hifdz an-nafs, hifdz al-aql, hifdz an-nasl, hifdz al-mal. Implementasinya tentunya berdasarkan urutannya. Kemaslahatan yang lebih tinggi harus didahulukan terhadap kemaslahatan yang lebih rendah. Sedangkan pandangan at-Thufi tentang mashlahah merupakan dalil tersendiri dan mandiri di luar teks, sehingga akal bebas menentukan kemaslahatan dan kemafsadatan. Dengan demikian secara epistemologis, at-Thufi lebih menempatkan posisi akal dari pada wahyu dalam menentukan kemashlahatan dan kemafsadatan hukum.