Riris Zahrotul Fauziah
Universitas Widyagama Malang

Published : 1 Documents Claim Missing Document
Claim Missing Document
Check
Articles

Found 1 Documents
Search

PENDAMPINGAN RE-DESIGN PACKAGING JAMU STJ DAN SMALL GROUP DISCUSSION MENGENAI LEGALITAS USAHA UMKM DI KAMPUNG SATRIO Wahju Wulandari; Sodik Sodik; Irfan Fatoni; Riris Zahrotul Fauziah; Rizki Dwi Farotul K
Community Development Journal : Jurnal Pengabdian Masyarakat Vol. 5 No. 1 (2024): Volume 5 No 1 Tahun 2024
Publisher : Universitas Pahlawan Tuanku Tambusai

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.31004/cdj.v5i1.24339

Abstract

Jurnal ini mengulas tentang Optimalisasi pendampingan re-desain packaging jamu yang dibuat oleh penduduk kampung STJ dan Small Group Discussion Mengenai Legalitas Usaha UMKM di Kampung Satrio. Penelitian ini bertujuan untuk membranding kembali dan menangani masalah legalitas salah satu produk UMKM Kampung Satrio yaitu Jamu STJ. Jenis penelitian ini adalah penelitian kualitatif dengan penjabaran dan penjelasan yang kami tarik ketika penelitian ini di buat. Adapun instrumen penelitiannya adalah observasi, pedoman wawancara, dan peneliti sebagai instrumen kunci. Sumber data penelitian ini adalah hasil wawancara dari pengelola Kampung Satrio Turonggo Jati. Dalam rangka mencapai tujuan ini, digunakan metode Design Thinking Workshop, Customer Feedback Sessions, dan Pengujian Pasar Kecil untuk pendampingan re-desain packaging. Sementara itu, Small Group Discussion mengenai Legalitas Usaha UMKM di Kampung Satrio dilakukan melalui Lokakarya Legalitas UMKM, Kunjungan Dinas Terkait, dan Pembagian Materi Hukum, dan paga pengabdian ini metode yang akan ditekankan ada 2 pembahasan yaitu, 1) mengeksplorasi proses pendamping re-desain packaging pembaruan merek yang diterapkan oleh Jamu STJ. 2) membahas Small Group Discussion (SGD) terkait legalitas. Hasil dari penelitian ini bertujuan untuk merevitalisasi dan menangani legalitas produk Jamu STJ yang merupakan produk asli Kampung Satrio Turonggo Jati.