Izhar
Univesitas Islam Negeri Mataram

Published : 1 Documents Claim Missing Document
Claim Missing Document
Check
Articles

Found 1 Documents
Search

PENYELESAIAN PEMBIAYAAN KONSUMTIF  BERMASALAH DI KSPPS GUMARANG AKBAR SYARIAH MATARAM TAHUN 2022 Izhar
Bisnis, Jasa dan Keuangan Vol. 1 No. 1 (2025): JANUARY--BISNIS, JASA DAN KEUANGAN
Publisher : Yayasan Cendekia Citra Gemilang

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.61798/8a760148

Abstract

Tujuan penelitian ini adalah untuk mengetahui faktor apa penyebab terjadinya pembiayaan konsumtif bermasalah serta cara penyelesaian pembiayaan konsumtif bermasalah di KSPPS Gumarang Akbar Syariah Mataram.Penelitian ini menggunakan metode kualitatif deskriptif, data yang digunakan adalah data primer dan sekunder, dengan teknik pengumpulan data observasi, wawancara dan dokumentasi, sedangkan teknik analisa data peneliti menggunakan analisa data model Miles dan Huberman, yang mencakup reduksi data, penyajian data dan verifikasi data. Pengecekan keabsahan data dilakukan dengantriangulasi sumber.Hasil dari penelitian yang dilakukan dapat disimpulkan penyebab terjadinya pembiayaan konsumtif bermasalah di KSPPS Gumarang Akbar Syariah Mataram adalah faktor internal dan faktor eksternal dari anggota penerima pembiayaan konsumtif. faktor internal yang menyebabkan pembiayaan bermasalah di KSPPS Gumarang Akbar Syariah Mataram adalah karena kelalaian pihak KSPPS dalam melakukan pengawasan terhadap nasabah/anggota. Sedangkan faktor eksternalnya adalah; “Pertama, mutasinya anggota pembiayaan yang tidak ada kerja sama MOU dengan instansi di tempat kerjanya yang baru. Kedua, Kenakalan bendahara anggota. Ketiga, anngota yang mengalami pensiun dini. Keempat, karakter dari nasabah/anggota yang dengan sengaja menunda-nunda pembayaran angsuran. Strategi penyelesaian pembiayaan bermasalah yang dilakukan oleh KSPPS Gumarang Akbar Syariah adalah, Pertama, Penjadwalan kembali (rescheduling), yaitu dengan melakukan perubahan jangka waktu pelunasan. Kedua, Persyaratan kembali (reconditioning. Ketiga, Penataan kembali (restructuring).