Nabilla Agustina Batubara
Universitas Negeri Medan

Published : 1 Documents Claim Missing Document
Claim Missing Document
Check
Articles

Found 1 Documents
Search

Strategi Kebahasaan dalam Ujaran Bernuansa Pelecehan Seksual pada Percakapan Digital Mahasiswa FH UI: Kajian Linguistik Forensik Icut Aprilla; Nabilla Agustina Batubara; Uhal Yedija Sihotang; Lili Translovia
Jurnal Intelek Dan Cendikiawan Nusantara Vol. 3 No. 04 (2026): AGUSTUS - SEPTEMBER 2026
Publisher : PT. Intelek Cendikiawan Nusantara

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar

Abstract

Percakapan digital di aplikasi pesan instan menjadi ruang baru bagi ujaran bernuansa seksual, termasuk di lingkungan mahasiswa fakultas hukum. Tuturan di ruang ini tersimpan sebagai teks sehingga dapat dianalisis, tetapi maknanya sering dibela dengan alasan candaan atau kode kelompok. Artikel ini bertujuan mendeskripsikan strategi kebahasaan dalam ujaran bernuansa pelecehan seksual pada tangkapan layar percakapan grup mahasiswa yang diduga berasal dari lingkungan FH UI, serta menilai nilai pembuktiannya dari sudut linguistik forensik. Metode yang dipakai adalah deskriptif kualitatif dengan analisis leksikal-semantik, pragmatik (tindak tutur, implikatur, dan ketidaksantunan), serta analisis wacana kritis atas 21 satuan data yang diidentitaskan secara anonim. Hasil analisis menunjukkan enam strategi dominan, yaitu objektifikasi tubuh melalui evaluasi fisik, ujaran seksual langsung, pengodean dan permainan kata, dehumanisasi melalui perbandingan dengan hewan, trivialisasi persetujuan (consent) melalui pinjaman istilah hukum, serta pembentukan solidaritas kelompok melalui respons fatik dan atribusi ujaran kepada pihak lain. Temuan juga menunjukkan bahwa sebagian tuturan dapat ditafsirkan dengan keyakinan tinggi, sedangkan sebagian lain hanya dengan keyakinan sedang atau rendah karena data terpotong dan tersensor. Artikel ini tidak menetapkan kesalahan siapa pun. Kesimpulan yuridis tetap menjadi kewenangan satuan tugas PPKS dan aparat penegak hukum.