Misbakhul Munir
Magister UIN Sunan Kalijaga

Published : 2 Documents Claim Missing Document
Claim Missing Document
Check
Articles

Found 2 Documents
Search

PENYELESAIAN SENGKETA WANPRESTASI AKAD MURABAHAH MELALUI LITIGASI Misbakhul Munir; Fathin Afifuddin
SANGAJI: Jurnal Pemikiran Syariah dan Hukum Vol. 8 No. 2 (2024)
Publisher : Fakultas Syariah IAI Muhammadiyah Bima

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.52266/sangaji.v8i2.3394

Abstract

Terdapat perbedaan pertimbangan hukum hakim dalam sengketa wanprestasi akad murabahah yang diselesaikan melalui Pengadilan Agama pada tahun 2024. Pertimbangan hakim dalam menghukum Tergugat untuk membayar biaya perkara menggunakan Pasal 181 HIR dan Pasal 38 huruf (e) KHES sebagai dasar hukumnya. Sebagaimana terdapat dalam Putusan Nomor 1/Pdt.GS/2024/PA.Pmk dan Putusan Nomor 4/ Pdt.GS/2024/PA.Jr. Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis pertimbangan hakim dalam memutuskan sengketa wanprestasi akad murabahah. Hal ini dilakukan untuk memberikan evaluasi atas efektivitas hukum berupa KHES sebagai dasar hukum bagi hakim dalam memutuskan perkara. Penelitian ini menggunakan jenis penelitian normatif dengan sumber data primer berupa pertimbangan hakim pada putusan sengketa wanprestasi akad murabahah yang diakses melalui Direktori Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia dan data sekunder berupa jurnal. Hasil penelitian menunjukkan bahwa penggunaan KHES sebagai dasar pertimbangan hukum hakim hanya terbatas dalam pernyataan sahnya akad murabahah dan wanprestasi Tergugat. Penggunaan KHES dalam masalah tersebut telah diterapkan oleh setiap hakim dalam memutuskan perkera ini. Selain masalah di atas, dasar hukum yang digunakan hakim untuk memutus perkara lebih didominasi oleh hukum positif berupa KUHPerdata, HIR, PERMA RI dan Yurisprudensi Mahkamah Agung sehingga menjadi indikator yang perlu dibenahi.
ANALISIS URF PADA TRADISI MANDI DI DESA PAUH KABUPATEN MURATARA PROVINSI SUMATERA SELATAN: Tradisi Mandi Darah di Desa Pauh Menurut Tokoh Agama Misbakhul Munir; Anang Ucok Wicaksono
SANGAJI: Jurnal Pemikiran Syariah dan Hukum Vol. 8 No. 2 (2024)
Publisher : Fakultas Syariah IAI Muhammadiyah Bima

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.52266/sangaji.v8i2.3402

Abstract

Tradisi mandi darah adalah sebuah tradisi yang dilakukan sebagai bentuk pembayaran nazar serta ungkapan rasa syukur dan rasa gembira kepada sang pencipta serta ungkapan kepada leluhur. Tradisi mandi darah ini biasa dilakukan di Desa Pauh Kabupaten Muratara Provinsi Sumatera Selatan. Pelaksanaan mandi darah ini dilakukan sebelum matahari terbit setelah sholat subuh, dimana darah tidak boleh beku, dan darah yang digunakan adalah darah kerbau, sapi dan kambing. Tradisi mandi darah ini masih berlangsung hingga kini. Faktor apa saja yang melatarbelakangi tradisi mandi darah masih berlangsung hingga kini. Selanjutnya bagaimana pandangan tokoh adat dan tokoh agama mengenai tradisi mandi darah di Desa Pauh Kabupaten Muratara Provinsi Sumatera Selatan. Jenis penelitian ini adalah penelitian kualitatif dengan menggunakan metodologi (fieled research) yaitu penelitian lapangan. Pendekatan yang digunakan dalam penelitian ini adalah ushul fiqih dan sosiologis. Dan diuji menggunakan teori-teori George Herbert Mead dan juga urf. Dari hasil penelitian,didapati bahwa Pertama Tokoh adat meyakini bahwa tradisi mandi darah ini banyak memberikan manfaat terhadap masyarakat desa pauh salah satunya adalah dengan adanya tradisi mandi darah ini semua masyarakat berkumpul dan berinteraksi tanpa memandang kasta. Sedangkan tokoh agama mengatakan bahwa tradisi mandi darah ini adalah haram dikarenakan bertentangan dengan Al-Quran dan Sunnah