Chandra Dewi
Fakultas Hukum, Universitas Indonesia, Jakarta, Indonesia

Published : 1 Documents Claim Missing Document
Claim Missing Document
Check
Articles

Found 1 Documents
Search

Analisis Kasus Penyalahgunaan Wewenang dalam Praktik Jual Beli Jabatan oleh Bupati Probolinggo Puput Tantriana Sari dan Wakil Ketua Komisi IV DPR Hasan Aminudin Chandra Dewi
Jurnal Ilmu Hukum, Humaniora dan Politik Vol. 4 No. 5 (2024): (JIHHP) Jurnal Ilmu Hukum, Humaniora dan Politik (Juli - Agustus 2024)
Publisher : Dinasti Review Publisher

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.38035/jihhp.v4i5.2201

Abstract

Tujuan dari penelitian iniĀ  adalah untuk menggambarkan betapa seriusnya masalah Korupsi, Kolusi, dan Nepotisme (KKN) di Indonesia, serta dampak merusaknya terhadap kehidupan masyarakat, bangsa, dan negara. Selain itu penelitian ini bertujuan untuk menekankan pentingnya disiplin, etika, dan moral di kalangan pejabat publik dalam menjalankan tugas-tugas mereka, serta menunjukkan bagaimana penyalahgunaan wewenang oleh pejabat publik dapat memperburuk situasi KKN di Indonesia.Korupsi, kolusi, dan nepotisme (KKN) dalam pemerintahan Indonesia telah mencapai tingkat yang sangat serius, dikategorikan sebagai kejahatan luar biasa yang merusak tatanan sosial, ekonomi, dan politik. Penelitian ini menggunakan metode hukum normatif dan deskriptif melalui studi kepustakaan untuk menggambarkan dampak merusak KKN terhadap kehidupan masyarakat dan negara, serta menekankan pentingnya disiplin, etika, dan moral di kalangan pejabat publik. Penelitian ini menekankan pentingnya pendekatan terpadu antara hukum administrasi dan hukum pidana untuk mencegah dan memberantas korupsi. Penegakan prinsip-prinsip kejujuran, keadilan, dan akuntabilitas perlu ditingkatkan melalui koordinasi antara lembaga pemerintah dan masyarakat sipil serta pemantauan eksternal oleh lembaga independen. Rekomendasi mencakup peningkatan gaji pegawai, transparansi dalam pembuatan keputusan, penerapan kode etik pegawai negeri, dan pemberian sanksi yang memadai kepada pelaku korupsi untuk membangun sistem pemerintahan yang lebih bersih dan akuntabel.