Raofan Devara
Universitas Buana Perjuangan Karawang, Indonesia

Published : 1 Documents Claim Missing Document
Claim Missing Document
Check
Articles

Found 1 Documents
Search

Tinjauan Yuridis Klausul Eksonerasi dalam Produk Hukum Notaris ditinjau dari Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2014 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2004 tentang Jabatan Notaris (Studi Kasus Kantor Notaris Susanti, SH) Raofan Devara; Farhan Asyahadi
Jurnal Ilmu Hukum, Humaniora dan Politik Vol. 4 No. 6 (2024): (JIHHP) Jurnal Ilmu Hukum, Humaniora dan Politik (September - Oktober 2024)
Publisher : Dinasti Review Publisher

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.38035/jihhp.v4i6.2544

Abstract

Klausula eksonerasi merupakan klausula yang memungkinkan pengalihan tanggung jawab dan membatasi tindakan yang memberatkan yang seharusnya menjadi kewajibanya. Penggunaan klausula eksonerasi dalam produk hukum Notaris sebagaimana temuan pada Kantor Notaris Susanti, SH. Wilayah Kerja Kabupaten Karawang, terdapat klausul berupa pelepasan tanggung jawab kepada para pihak dari kebenaran terkait dokumen-dokumen yang diperlihatkan dan keterangan yang disampaikan kepada Notaris apabila dikemudian hari ternyata dokumen-dokumen tersebut menimbulkan suatu sengketa. Hal ini menimbulkan pertanyaan terkait implikasi penerapan klausula eksonerasi terhadap kepastian hukum akta Notaris, dan urgensi penerapan klausul eksonerasi dalam produk hukum akta Notaris. Penelitian ini menggunakan pendekatan yuridis normatif. Hasil penelitian menunjukkan bahwa klausula eksonerasi dalam produk hukum Notaris Susanti, SH. di Wilayah Kerja Kabupaten Karawang terkait implikasi penerapan klausula eksonerasi terhadap kepastian hukum akta Notaris adalah tidak membuat suatu akta Notaris kehilangan autentisitasnya sebagai akta autentik sejauh penggunaannya disepakati para pihak yang akan membuat suatu akta. Urgensi penggunaan klausul eksonerasi dalam produk hukum Notaris Susanti, SH. di Wilayah Kerja Kabupaten Karawang adalah demi menjaga diri seorang Notaris sebagai upaya perlindungan diri dari kebenaran materiil berupa dokumen-dokumen yang dipalsukan oleh para pihak yang tidak beritikad baik.