Khairun Na’im
Universitas Tjut Nyak Dhien, Sumatera Utara, Indonesia

Published : 2 Documents Claim Missing Document
Claim Missing Document
Check
Articles

Found 2 Documents
Search

Menetapkan Perjanjian Kredit yang Adil untuk Pinjaman yang Bermasalah Khairun Na’im; Faisal Sadat Soaduon Harahap
Jurnal Ilmu Hukum, Humaniora dan Politik Vol. 4 No. 6 (2024): (JIHHP) Jurnal Ilmu Hukum, Humaniora dan Politik (September - Oktober 2024)
Publisher : Dinasti Review Publisher

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.38035/jihhp.v4i6.2808

Abstract

Ada kalanya perjanjian kredit menimbulkan situasi yang mengacaukan pembayaran cicilan yang disepakati dan dapat merusak perekonomian perbankan karena, ya, uang nasabah di bank tetaplah uang nasabah. Pinjaman ini merupakan contoh kredit macet bank. Jika terjadi masalah dengan kemampuan kreditur untuk membayar kembali pinjaman, bank akan melakukan segala daya untuk membantu kreditur menyelesaikan masalah tersebut sehingga pemberi pinjaman dapat memperoleh kembali uang yang telah mereka berikan. Akibatnya, kontribusi sudut pandang tertentu untuk menetapkan titik-titik perjanjian kredit yang adil untuk pinjaman macet menjadikan penelitian ini baru. Pendekatan penelitian ini adalah yuridis normatif, dengan fokus pada hukum dan konsep, untuk mencapai tujuan penelitian. Menurut temuan penelitian, titik-titik perjanjian kredit yang adil untuk pinjaman macet dapat ditetapkan melalui upaya penyelamatan kredit karena perjanjian kredit yang adil dan pengukuran penyelamatan kredit. Kedua perjanjian kredit yang adil ini memberikan solusi yang sangat baik bagi kedua belah pihak, karena mereka bernegosiasi sambil memastikan bahwa kepentingan mereka terwakili.
Penerapan Tanggung Jawab Sosial Perusahaan Pasal 74 UU No.40 Tahun 2007 Ahmad Zaini; Faisal Sadat Soaduon Harahap; Khairun Na’im; Donny Setha
Jurnal Ilmu Hukum, Humaniora dan Politik Vol. 5 No. 4 (2025): (JIHHP) Jurnal Ilmu Hukum, Humaniora dan Politik
Publisher : Dinasti Review Publisher

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.38035/jihhp.v5i4.4516

Abstract

Perseroan terbatas dapat memenuhi kewajiban sosial dan lingkungannya jika ingin mempertimbangkan faktor-faktor tersebut saat melakukan operasi komersialnya, hal yang sama tercantum dalam Pasal 74 Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas. Satu tujuan penelitian adalah untuk menentukan bagaimana Pasal 74 memenuhi kewajiban sosial dan lingkungannya. Penelitian ini menggunakan metode hukum normatif bersama dengan analisis normatif kualitatif untuk mencapai tujuannya dan mendapatkan data yang lengkap. Studi literatur dan peraturan perundang-undangan digunakan sebagai data pendukung dalam proses pengumpulan data. Selanjutnya, data yang terkumpul ditampilkan sebagai kalimat naratif yang telah disusun secara metodis. Pasal 74 Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2007, yang terdiri dari empat pasal dan mengatur perseroan terbatas, masih belum dipenuhi oleh masyarakat bisnis, menurut kesimpulan penelitian. Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2007 yang mengatur tentang Perseroan Terbatas, Pasal 74 ayat (2), mensyaratkan bahwa biaya yang berkaitan dengan pelaksanaan kewajiban sosial dan lingkungan harus dianggarkan, diperkirakan, dan dilaksanakan secara adil dan wajar, yang sangat relevan dalam hal ini. Dalam praktiknya, bisnis tidak menyisihkan uang untuk biaya tanggung jawab lingkungan dan sosial karena kebijakan pemilik masih mengatur bagaimana hal itu dilakukan.