Budi Tresnayadi
UIN Sunan Gunung Djati Bandung, Bandung, Indonesia

Published : 2 Documents Claim Missing Document
Claim Missing Document
Check
Articles

Found 2 Documents
Search

Penegakan Asas Hukum Terhadap Pelanggaran Sanksi Pemilu oleh Bawaslu di Kabupaten Garut Tinjauan Siyasah Dusturiyah Saepul Nugraha; Mustofa; Budi Tresnayadi
Jurnal Ilmu Hukum, Humaniora dan Politik Vol. 4 No. 6 (2024): (JIHHP) Jurnal Ilmu Hukum, Humaniora dan Politik (September - Oktober 2024)
Publisher : Dinasti Review Publisher

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.38035/jihhp.v4i6.2832

Abstract

Penelitian yang memfokuskan kepada ruang lingkup pemilu terkhusus di dalam kasus tindak pelanggaran pemilu dan sanksi yang di berikan oleh Bawaslu Kabupaten Garut. Bawaslu memiliki peran dalam menjaga integritas Pemilu melalui pengawasan dan penegakan sanksi terhadap pelanggaran yang terjadi. Tujuan dari adanya penelitian ini adalah untuk mengetahui serta menganalisis sejauh mana pelaksanaan demokrasi terkhusus di daerah kabupaten garut serta meninjau pandangan siyasah dusturiyah dalam korelasinya terhadap sanksi bawaslu.. Peneletian ini mengunakan metode kualitatif deskriptif dengan pendekatan yuridis empiris serta sumber hukum lainya seperti buku, karya tulis ilmiah, dan undang-undang.. Hasil dari penelitian menunjukan adanya beberapa tindak pelanggaran pemilu serta menjawab bagaimana penangananya dalam proses penyelesaian tindak pelanggaran pemilu. Namun, dalam praktiknya, penegakan sanksi sering kali dihadapkan pada berbagai tantangan yang dapat mengurangi efektivitas dan keadilan dalam proses tersebut.
Politik Hukum Penyelesaian Sengketa Tanah Rempang Perspektif Hak Asasi Manusia Hiqmal Mahkuta Alam; Beni Ahmad Saebani; Budi Tresnayadi
Jurnal Ilmu Hukum, Humaniora dan Politik Vol. 4 No. 6 (2024): (JIHHP) Jurnal Ilmu Hukum, Humaniora dan Politik (September - Oktober 2024)
Publisher : Dinasti Review Publisher

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.38035/jihhp.v4i6.2857

Abstract

Konflik yang terjadi di Pulau Rempang dianggap telah melanggar HAM, karena Pulang Rempang merupakan tanah adat yang telah lama dihuni masyarakat setempat secara terumurun, selain itu pembebasan Pulau Rempang dilakukan dengan cara kekerasan dan pemaksaan tanpa melakukan musyawarah dengan masyarakat dan dianggap melanggar adat setempat. Dengan latar belakang masalah tersebut penelitian ini penting dilakukan supaya peristiwa yang sebenarnya dapat diungkap secara objektif dan ditemukan langkah-langkah solusi yang dilakukan oleh pemerintah. Penelitian dilakukan dengan metode deskriptif analisis dan pendekatan yuridis empirik. Jenis data penelitian ini adalah jenis data kualitatif sedangkan sumber primernya hasil wawancara dengan tokoh adat Pulau Rempang dan Pemerintah setempat, data sekundernya peraturan perundangundangan mengenai Analisis Dampak Lingkungan dan buku karya pakar yang membahas mengenai masalah yang diteliti perspektif siyasah dusturiyah. Data dikumpulkan dengan wawancara, dokumentasi, dan studi kepustakaan. Teknik analisis data dengan mengumpulkan data, mengklasifikasi data, dan menafsirkan data dengan metode analisis isi. Teori yang digunakan dalam penelitian ini adalah siyasah dusturiyah yakni menegaskan bahwa pemerintahan dalam suatu negara adalah penyelenggara negara yang harus bertanggung jawab terhadap perlindungan hukum warga negara, hak asasi warga negara seperti hak hidup, hak merdeka, hak memperoleh pekerjaan, hak kesehatan dan kesejahteraan masyarakat harus dipertanggungjawabkan oleh negara demi kemaslahatan. Hasil penelitian ini disimpulkan bahwa kasus kekerasan di Pulau Rempang mengundang kritik luas dan menuntut agar pemerintah menghentikan proyek tersebut serta membuka dialog dengan masyarakat lokal. Tekanan ini datang baik dari dalam negeri maupun komunitas internasional yang peduli dengan perlindungan hak-hak masyarakat adat. Organisasi internasional seperti Amnesty International dan Human Rights Watch mengecam tindakan kekerasan tersebut, menyebutnya sebagai pelanggaran hak asasi manusia dan menyerukan agar pemerintah Indonesia memperbaiki cara penanganan konflik di Pulau Rempang.