Jonathan Antonio Oktavian
Universitas Kristen Satya Wacana, Jawa Tengah, Indonesia

Published : 1 Documents Claim Missing Document
Claim Missing Document
Check
Articles

Found 1 Documents
Search

Pertanggungjawaban Lembaga Bantuan Hukum terhadap Perbuatan Pungutan Liar dalam Penanganan Perkara Jonathan Antonio Oktavian
Jurnal Ilmu Hukum, Humaniora dan Politik Vol. 5 No. 2 (2025): (JIHHP) Jurnal Ilmu Hukum, Humaniora dan Politik
Publisher : Dinasti Review Publisher

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.38035/jihhp.v5i2.3247

Abstract

Tujuan daripada penelitian ini adalah untuk mengetahui kinerja lembaga bantuan hukum dalam memberikan bantuan hukum sesuai de ngan Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2011 Tentang Bantuan Hukum. Metode Penelitian dalam tulisan ini adalah yuridis normatif dengan pendekatan peraturan perundang-undangan. Pemerintah memberikan program bantuan hukum gratis melalui lembaga bantuan hukum. Tetapi dalam praktiknya masih banyak lembaga bantuan hukum yang meminta biaya pembayaran baik untuk sukarela maupun untuk biaya panjar perkara. Rumusan masalah penelitian ini adalah apakah lembaga bantuan hukum diperbolehkan meminta biaya pembayaran dalam pelaksanaan program bantuan hukum dari Pemerintah? Berdasarkan Pasal 21 dapat dikenakan pidana 1 (satu) tahun dan denda paling banyak Rp. 50.000.000,00. Adapun upaya preventif untuk mencegah kejadian tersebut adalah Kemenkumham melakukan penyuluhan dan sosialisasi terkait pemberi bantuan hukum gratis. Sedangkan upaya represifnya adalah bagi pelanggar dapat dikenakan sanksi. Seiring dengan perkembangan zaman hukum senantiasa mengikuti perkembangan zaman yang semakin modern begitu banyak produk hukum semakin banyak juga pelanggaran hukum yang terjadi tidak dipungkiri juga banyak masyarakat yang tidak mampu melakukan pembelaan hukum karena kondisi keuangan yang tidak mencukupi. Maka dari itu negara melalui Kementrian Hukum dan HAM memberikan layanan bantuan hukum gratis.