Undang-undang yang membantu penyelesaian sengketa perjanjian digital internasional melalui e-commerce perlu untuk dibuat sebagai tanggapan terhadap masalah penyelesaian konsumen e-commerce lintas batas. Selain itu, tantangan yang dihadapi bahwa setiap negara mempunyai pedoman hukum tersendiri dalam menyelesaikan penyelesaian konsumen melalui Sistem Penyelesaian Sengketa Online (ODR). Salah satu jenis kajian yang dilakukan dalam penelitian ini adalah penelitian hukum normatif, yaitu kajian yang dilakukan dengan mengkaji peraturan perundang-undangan yang bersangkutan untuk diterapkan pada suatu permasalahan hukum tertentu. Data dapat dikumpulkan dan diproses menjadi tiga jenis berbeda: primer, sekunder, dan tersier. Sumber hukum primer meliputi catatan resmi, peraturan perundang-undangan, dan berita acara sidang pembuatan peraturan perundang-undangan. Jurnal, tesis, buku teks pada satu atau lebih disiplin ilmu hukum, dan tesis merupakan contoh sumber hukum sekunder. Studi literatur dengan menggunakan tiga pendekatan, yaitu pendekatan komparatif, pendekatan legislasi, dan pendekatan kontekstual, digunakan untuk mengumpulkan data sekunder (pendekatan konseptual). Dalam rangka menyelesaikan perselisihan pribadi melalui penyelesaian Cross-Border E-Commerce, penelitian ini bermaksud untuk mengembangkan sistem Online Dispute Resolusi (ODR) yang dapat diterima oleh negara-negara lain yang warga negaranya mempunyai atau terlibat hubungan hukum dalam penyelesaian Cross-Border E-Commerce. bisnis. Studi ini menekankan perlunya Indonesia menciptakan kerangka ODR yang menyeluruh untuk memfasilitasi perluasan aktivitas e-commerce di seluruh negeri dan menawarkan opsi penyelesaian yang bisa diterapkan dan efektif.