Mahmud Mulyadi
Universitas Sumatera Utara, Medan, Indonesia

Published : 2 Documents Claim Missing Document
Claim Missing Document
Check
Articles

Found 2 Documents
Search

Konstruksi Unsur Objektif Perbuatan Melawan Hukum dan Unsur Kerugian Perekonomian Negara dalam Tindak Pidana Korupsi Sri Afdhila; Mahmud Mulyadi; Rosmalinda
Jurnal Ilmu Hukum, Humaniora dan Politik Vol. 5 No. 2 (2025): (JIHHP) Jurnal Ilmu Hukum, Humaniora dan Politik
Publisher : Dinasti Review Publisher

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.38035/jihhp.v5i2.3290

Abstract

Korupsi sebagai kejahatan luar biasa yang terjadi di Indonesia. Oleh sebab itu, korupsi sudah menjadi wabah penyakit moral yang sangat kronis saat ini di Indonesia. Maka dibutuhkan suatu kajian analisis sistematis dalam lintas akademik hukum harus dilakukan. analisis yang mengkaji unsur-unsur dalam tindak pidana korupsi meliputi unsur objektif perbuatan melawan hukum dan begitu juga unsur kerugian perekonomian negara dalam tindak pidana korupsi. Permasalahan dalam penelitian ini yakni bagaimana Konstruksi Unsur Objektif Perbuatan Melawan Hukum dan bagaimana pula konstruksi Unsur Kerugian Perekonomian Negara Dalam Tindak Pidana Korupsi di Indonesia? Tujuan penelitian ini adalah semata-mata untuk menjawab permasalahan yang dibahas. Penelitian ini menggunakan metode yuridis normatif dengan melakukan pendekatan perundang-undangan yang dilakukan dengan telaah kepustakaan untuk mengkajinya. Penelitian ini memperoleh hasil bahwa Konstruksi Unsur Objektif Perbuatan Melawan Hukum dalam tindak pidana korupsi di Indonesia adalah bergesernya sifat melanggar / melawan hukum dari sebelumnya bersifat melawan hukum formil maupun melawan hukum materil berdasarkan Penjelasan UU Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Nomor 31 Tahun 1999, namun sejak adanya Putusan Mahkamah Konstitusi No. 003/PUU-IV/2006 tanggal 25 Juli 2006 maka sifat melawan hukum dalam tindak pidana korupsi berubah menjadi bersifat melawan hukum formil, sedangkan konstruksi unsur perekonomian negara dalam tindak pidana korupsi yaitu bergesernya bentuk unsur kerugian perekonomian dari delik formil menjadi delik materil sejak adanya Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 25/PUU-XIV/2016 tanggal 25 Januari 2017 yang mewajibkan adanya kerugian nyata dan bisa dihitung (actual loss), bukan berdasarkan prakiraan atau potensial kerugian (potential loss).
Pembuktian Unsur Delik dalam Tindak Pidana Korupsi dalam Pelaksanaan Pengadaan Tanah Bagi Pembangunan untuk Kepentingan Umum (Studi Putusan Pengadilan Negeri Medan Nomor 105/Pid.Sus-TPK/2022/PN.Mdn) Kinski Vania Naibaho; Edy Ikhsan; Mahmud Mulyadi
Jurnal Ilmu Hukum, Humaniora dan Politik Vol. 5 No. 3 (2025): (JIHHP) Jurnal Ilmu Hukum, Humaniora dan Politik
Publisher : Dinasti Review Publisher

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.38035/jihhp.v5i3.3672

Abstract

Penyimpangan kerap terjadi dalam proses pengadaan tanah bagi pelaksanaan pembangunan demi kepentingan umum. Proyek pengadaan tanah pada umumnya membutuhkan jumlah uang yang besar sehingga mengakibatkan sektor ini menjadi celah dan ladang tindak pidana di bidang pertanahan di Indonesia. Tindak pidana di bidang pertanahan atau kejahatan terhadap tanah, pada dasarnya merupakan kejahatan yang berhubungan dengan penguasaan tanah dan hak-hak atas tanah. Tujuan penelitian yaitu mengkaji dan menganalisis bagaimana esensi pengadaan tanah bagi pembangunan untuk kepentingan umum di Indonesia. mengkaji dan menganalisis bagaimana konstruksi tindak pidana korupsi terkait pengadaan tanah bagi pembangunan untuk kepentingan umum di Indonesia danmengkaji dan menganalisis analisis yuridis mengenai pembuktian unsur delik dalam tindak pidana korupsi dalam pelaksanaan pengadaan tanah bagi pembangunan untuk kepentingan umum studi Putusan Pengadilan Negeri Medan Nomor 105/Pid.Sus-TPK/2022/PN.Mdn. Metode penelitian yang digunakan adalah yuridis normatif. Dalam penelitian ini, data yang telah diperoleh akan dianalisis dengan menggunakan metode analisis data kualitatif. Hasil penelitian menemukan Bahwa pengadaan tanah hanya dapat dilakukan jika pembangunan yang dilaksanakan lebih banyak memberikan manfaat yang dapat dinikmati oleh masyarakat meskipun ada pihak yang kurang dapat menerima. Kegiatan pengadaan tanah bagi pembangunan untuk kepentingan umum hanya dapat dilakukan oleh pemerintah dan bukan untuk mencari keuntungan.Bahwa tindak pidana korupsi pada pelaksanaan pengadaan tanah bagi pembangunan untuk kepentingan umum sering terjadi karena panitia pengadaan tanah dalam menjalankan tugasnya kurang menerapkan prinsip kehati-hatian dan ketelitian dalam melaksanakan tugasnya seperti, pengumpulan data fisik dan yuridis dalam menentukan objek, pihak yang berhak untuk menerima ganti kerugian serta besaran ganti kerugian.Bahwa perbuatan terdakwa Bonar dalam proses penerbitan sertipikat tidak memenuhi unsur delik secara melawan hukum yang didakwakan oleh Jaksa Penuntut Umum. Perbuatan terdakwa bukan merupakan satu kesatuan rangkaian dengan perbuatan transaksi jual beli tanah yang dilakukan oleh Yulius Dakhi dan Martinus Telaumbanua yang mengakibatkan kerugian keuangan negara. Kedua perbuatan tersebut merupakan perbuatan yang berbeda dan tidak saling berhubungan satu sama lain, sehingga perbuatan terdakwa tidak mengakibatkan kerugian keuangan negara karena perbuatan terdakwa selesai saat sertipikat telah terbit.