Kholis Roisah
Universitas Diponegoro, Semarang, Indonesia

Published : 3 Documents Claim Missing Document
Claim Missing Document
Check
Articles

Found 3 Documents
Search

Perlindungan Hukum Pemilik Merek Terdaftar Berdasarkan Prinsip First To File Luthfi Nurul Hidayah Mudofi; Kholis Roisah
Jurnal Ilmu Hukum, Humaniora dan Politik Vol. 5 No. 2 (2025): (JIHHP) Jurnal Ilmu Hukum, Humaniora dan Politik
Publisher : Dinasti Review Publisher

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.38035/jihhp.v5i2.3362

Abstract

Sejarah merek dagang merupakan permadani kaya yang mencerminkan evolusi perdagangan dan hukum. Berasal dari Mesopotamia kuno, para pengrajin menggunakan simbol-simbol unik untuk menandakan asal dan kualitas barang-barang mereka, sehingga menjadi landasan bagi merek dagang modern. Seiring berjalannya waktu, simbol-simbol ini berkembang menjadi merek terkenal yang kita kenal sekarang, menumbuhkan kepercayaan dan jaminan kualitas di kalangan konsumen. Abad ke-20 menjadi saksi globalisasi hukum merek dagang, dengan tonggak sejarah seperti Konvensi Paris dan berdirinya WIPO. Di Indonesia, merek dagang diatur oleh Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2016, yang menekankan sistem first-to-file untuk menjamin hak eksklusif, dan menekankan pentingnya pendaftaran segera untuk melindungi kepentingan kekayaan intelektual. Penelitian ini menggunakan tinjauan Pustaka. Hasil penelitian menunjukkan penerapan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2016 tentang Merek agar menjamin hak ekslusif dan mencegah penggunaan tanpa izin dengan prinsip firs-to-file. Terdapat Sanksi Hukum Pidana apabila seseorang melanggar ha katas merek dagang yang diatur dalam Pasal 382bis HUHP.
Kedudukan Personal Guarantee dan Benda yang dijaminkan dalam Kepailitan Debitor Rilisa Aldaba; Kholis Roisah
Jurnal Ilmu Hukum, Humaniora dan Politik Vol. 5 No. 3 (2025): (JIHHP) Jurnal Ilmu Hukum, Humaniora dan Politik
Publisher : Dinasti Review Publisher

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.38035/jihhp.v5i3.4235

Abstract

Kepailitan adalah kondisi di mana seorang debitor tidak dapat memenuhi kewajiban utangnya kepada kreditor, yang diatur dalam Undang-Undang Nomor 37 Tahun 2004 tentang Kepailitan dan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang. Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis kedudukan hukum jaminan perorangan dalam kepailitan, serta bentuk perlindungan hukum yang diberikan kepada penjamin. Penelitian ini menggunakan metode kualitatif dan jenis penelitian ini adalah normatif. Hasil penelitian adalah penjamin perorangan dapat dipertanggungjawabkan atas utang debitor jika debitor gagal memenuhi kewajibannya, meskipun secara eksplisit tidak diatur dalam Undang-Undang Kepailitan bahwa penjamin dapat dinyatakan pailit. Perlindungan hukum terhadap penjamin terdiri dari perlindungan preventif, seperti memberikan informasi yang jelas tentang konsekuensi perjanjian, serta perlindungan represif, yang dapat dilakukan melalui gugatan di pengadilan niaga untuk menyelesaikan sengketa terkait jaminan perorangan. Penjamin perorangan memiliki hak subrogasi, yang memberikan hak untuk menuntut kembali utang kepada debitor atau pihak lain yang terkait.
Implikasi Kewajiban Pelaporan Notaris dalam Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang: Antara Kerahasiaan Jabatan dan Kewajiban Hukum Ichsan Aulia; Kholis Roisah
Jurnal Ilmu Hukum, Humaniora dan Politik Vol. 5 No. 3 (2025): (JIHHP) Jurnal Ilmu Hukum, Humaniora dan Politik
Publisher : Dinasti Review Publisher

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.38035/jihhp.v5i3.4426

Abstract

Notaris memiliki kewajiban untuk menjaga kerahasiaan isi akta dan informasi yang diperoleh dalam pembuatan akta sebagaimana diatur dalam Pasal 16 ayat (1) huruf f Undang-Undang Jabatan Notaris (UUJN), kecuali ditentukan lain oleh peraturan perundang-undangan. Namun, Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2015 mengharuskan Notaris melaporkan transaksi keuangan mencurigakan kepada Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK), yang tampaknya bertentangan dengan kewajiban kerahasiaan. Penelitian ini bertujuan menganalisis regulasi, kewenangan, serta tanggung jawab Notaris dalam upaya pencegahan dan pemberantasan tindak pidana pencucian uang. Menggunakan metode penelitian normatif dengan pendekatan perundang-undangan dan konseptual, penelitian ini menemukan bahwa kedua kewajiban tersebut tidak saling bertentangan. Notaris hanya wajib melaporkan kepada PPATK jika bertindak untuk atau atas nama pengguna jasa. Jika hanya menjalankan tugas sebagaimana diatur dalam UUJN, maka tidak ada kewajiban untuk melaporkan transaksi mencurigakan. Selain itu, Notaris memiliki tanggung jawab hukum apabila terlibat dalam transaksi yang berkaitan dengan pencucian uang. Untuk itu, Notaris wajib menerapkan asas mengenal pengguna jasa, mengenal pemilik manfaat korporasi, serta melaporkan transaksi yang mencurigakan sesuai ketentuan hukum yang berlaku.