Dalam menjalankan kewenangan membuat akta autentik, Notaris merupakan pejabat umum yang mengerti dan berkompeten di bidang hukum melalui pendidikan, diangkat dan diberhentikan melalui Peraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Nomor 19 Tahun 2019 tentang Syarat dan Tata Cara Pengangkatan, Cuti, Pemindahan, Pemberhentian dan Perpanjangan Masa Jabatan Notaris. Namun ditemukan terbukti secara sah adanya tindak pidana dalam bidang pertanahan yang dilakukan Notaris, merugikan pemegang hak karena tanpa persetujuannya, dalam kasus iniĀ yaitu ahli waris, yang meskipun sudah dijatuhkannya sanksi pidana terhadap terdakwa, akan tetapi tidak dapat mengembalikan secara langsung bagian dari ahli waris tersebut kepadanya. Oleh karena itu dibutuhkan upaya hukum oleh ahli waris untuk mendapatkan kembali objek waris yang dialihkan dan menjadi hak tanggungan tanpa persetujuan pemegang hak dalam Putusan Pengadilan Negeri Nomor 248/Pid.B/ 2022/PN.Jkt.Brt, yang mana hal tersebut merupakan permasalahan dalam penelitian ini. Penelitian ini menggunakan metode penelitianĀ hukum doktrinal dengan menggunakan analisis secara kualitatif untuk mendapatkan kesimpulan tentang upaya hukum yang dapat dilakukan ahli waris untuk mendapatkan kembali hak atas tanah yang telah dialihkan dan menjadi hak tanggungan tanpa persetujuan pemegang hak bisa dengan beberapa upaya yaitu berupa gugatan pembatalan akta autentik yang dibuat di hadapan Notaris ke Pengadilan Negeri, gugatan pembatalan sertipikat hak milik ke Pengadilan Tata Usaha Negara serta bisa juga mengajukan permohonan ke Kepala BPN untuk melakukan pembatalan sertipikat hak milik melalui Menteri ATR/BPN. Simpulan dalam penelitian ini, bahwa objek waris berupa tanah dan bangunan yang telah dialihkan dan menjadi hak tanggungan dapat dikembalikan kepada pemegang hak melalui pembatalan akta autentik dan sertipikat. Diperlukan pengawasan dan pembinaan yang lebih aktif oleh lembaga INI kepada Notaris menjalankan kewenangannya membuat akta autentik.